Berita Terkini

KPU dan Polres Bengkayang Sepakati Kerjasama Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU dan Polres Bengkayang Sepakati Kerjasama Penyelenggaraan Pemilu 2024   kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang duduk bersama dengan Polres Bengkayang untuk mengsukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Sinergisitas antara KPU Bengkayang bersama Polres Bengkayang ini dibuktikan dengan penandatangan MoU Kerjasama antara KPU Bengkayang dan Polres Bengkayang. Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengataan Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dari ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri di Kabupaten Bengkayang. Bahwa Perjanjian kerjasma tersebut merupakan kesinambungan dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 90/PR.O7-NK/91/2022 dan Nomor: NK/50/X11/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Kapolres menambahkan, Perjanjian Kerja Sama itu dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi Polri dan KPU untuk mewujudkan sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, menyambut baik MoU antara KPU dan Polri, dalam hal ini Polres Bengkayang. Memurutnya kesepakatan yang dibangun bersama tersebut sebagai wujud semangat yang sama untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu di tahun. 2024. Selain Ketua KPU Bengkayang dan Kapolres Bengkayang, penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri Komisoner KPU Bengkayang, Mujidi, bersama para Kasubag di lingkungan KPU Bengkayang, beserta para pejabat di Polres Bengkayang. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Polres Bengkayang, Rabu, 20 September 2023. (Humas KPU)

KPU Bengkayang Sampaikan Tahapan Pemilu di Jumat Curhat Polres Bengkayang

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menghadiri undangan yang dilayangkan oleh Polisi Resor Bengkayang di Warung Kopi Zam Zam yang berada di Jalan Raya Sanggau Ledo, Jumat (8/9/2023). Mujidi, Anggota KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan banyak isu penting yang saya sampaikan terkait Pemilu Serentak Tahun 2024, salah satunya ialah terkait DPTb. "Bagi anggota Polri yang pensiun sebelum 14 Februari 2024, tolong sampaikan kepada kami," harap Mujidi yang juga selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang. Dikatakan Mujidi, anggota Polri yang pensiun sudah memiliki hak pilih dan dipilih. Begitu juga dengan anggota Bhayangkari yang notabene pekerjaannya bukan anggota TNI/Polri memiliki hak pilih dan memilih. Selain DPTb, Mujidi juga menyampaikan proses tahapan daftar calon sementara atau DCS anggota legislatif Kabupaten Bengkayang. Proses DCS hingga saat ini berjalan lancar, tidak ada tanggapan masyarakat. Daftar DCS juga sudah diumumkan di Media Massa. Tahapan selanjutnya, DCS ini akan dicermati kembali sebelum penetapan DCT nanti. "Semoga hingga penetapan DCT nanti, proses tahapan pencalonan legislatif ini berjalan lancar," jelas Mujidi. Mujidi menjelaskan, KPU Kabupaten Bengkayang saat ini terus menggencarkan sosialisasi Pemilu 2024. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui kegiatan-kegiatan lapangan serta melalui media sosial yang dimiliki KPU. "Silahkan kunjungi media sosial kami, seperti website, instagram, tiktok, youtube, facebook, dan beragam medsos lainnya," ujar Mujidi. Adrito, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang menuturkan, dalam kesempatan kegiatan Jumat Curhat ini, perlu peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kabag Ops Polres Bengkayang, AKP Jamiad, dalam jumat curhat tersebut berharap penyelenggara dapat bekerja secara maksimal dan selalu berkoordinasi intens, baik dengan sesam penyelenggara atapun dangan pihak keamanan, terutama kepolisian ataupun TNI. Polres Bengkayang berkewajiban untuk mengawal pelaksanaan Pemilu, sehingga Pemilu berjalan lancar. "Kami tentu berkewajiban atas kelancaran tahapan Pemilu, kami mohon informasi-informasi tentang Pemilu ini secara terus menerus disampaikan ke kami," kata Jamiad. Selain KPU Kabupaten Bengkayang, jumat curhat yang diinisiasi Polres Bengkayang tersebut juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Bengkayang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Bengkayang. (Humas KPU)

Ayo Mengisi SPI (Survei Penilaian Integritas) 2023

Hai #TemanPemilih , KPU Kabupaten Bengkayang mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam "Survei Penilaian Integritas 2023" atau yang dikenal sebagai SPI. Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk berbicara tentang pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan proses pemerintahan. Kita tahu betapa pentingnya integritas dalam membangun masyarakat yang adil, transparan, dan berkualitas. Dalam SPI 2023, pendapat Anda memiliki peran besar dalam membentuk arah masa depan wilayah kita. Survei ini akan membantu kita memahami persepsi masyarakat terhadap tata kelola publik, pemberantasan korupsi, partisipasi warga, dan aspek penting lainnya yang berkaitan dengan integritas. Jadi, apa yang dapat Anda harapkan dari SPI 2023? Pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini mencakup berbagai topik seperti transparansi institusi, aksesibilitas informasi, etika pelayanan publik, dan upaya pencegahan korupsi. Jawaban Anda akan memberikan wawasan berharga kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi area di mana perbaikan diperlukan. Partisipasi Anda sangat mudah! Cukup ikuti tautan di bawah video ini untuk mengakses survei. Waktu yang Anda luangkan untuk berkontribusi akan memberikan dampak besar bagi perbaikan sistem pelayanan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih jujur, adil, dan transparan untuk Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbicara dan berperan aktif dalam pembangunan wilayah kita. Jangan lupa untuk berbagi video ini dengan teman, keluarga, dan rekan kerja Anda. Ajak mereka juga untuk mengisi SPI 2023 agar suara semua warga terdengar. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya. Bersama, kita bisa membuat perbedaan!   #SPI2023 #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Bengkayang Sosialisasikan Mekanisme Pindah Memilih Pemilu 2024 ke Jajaran PPK

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melakukan sosialisasi mekanisme Pindah Memilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi pindah memilih via zoom meetting dihadiri oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bengkayang, Senin (10/7). Sosialisasi mekanisme ini bertujuan untuk memastikan jajaran PPS, PPK dan KPU dapat memahami mekanisme pindah memilih sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia, Keputusan KPU Republik Indonesia dan Surat Dinas  KPU Republik Indonesia. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, mengatakan pindah memilih ini mekanisme yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya. Terkait dengan daftar pemilih tersebut diatur dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2022, Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang teknis Penyusunan Daftar Pemilih, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. “Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, penyusunan Daftar Pemilih Tetap dimulai tanggal 22 Juni sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang,” kata Heribertus. Berdasarkan Surat Dinas KPU RI 695, penyusunan dibagi dua kelompok yakni kelompok pertama mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 15 Januari 2024, dengan sejumlah ketentuan sesuai aturan. Kemudian kelompok ke dua dimulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024. Kelompok kedua, khusus untuk yang sakit, tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. “Mekanisme ini harus dipahami teman-teman PPK dan PPS, dan selanjutnya dapat dipelajari sesuai surat dinas KPU RI,” jelas Heribertus.    (Humas KPU)

KPU Bengkayang Terima Perbaikan Berkas Bakal Calon DPRD Dari 14 Partai Politik

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang resmi menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Pemilu 2024. Ada empat belas partai Politik dari lima belas Partai Politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Bengkayang yang menyerahkan dokumen perbaikan hingga hari terakhir perbaikan, 9 Juli 2023. Sebelum menyerahkan Dokumen Perbaikan, Partai Politik menyampaikan permberitahuan kepada KPU Kabupaten Bengkayang dengan cara berkirim surat yang berisikan hari, tanggal dan waktu penyerahan dokumen perbaikan. Berdasarkan tanggal dan waktu registrasi dan penyerahan, pada tanggal 8 Juli 2023 ada empat partai Politik yang menyerahkan dokumen perbaikan, adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem (Nasdem). Waktu registrasi penerimaan berkas pada tanggal 8 Juli, mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 wib dengan status diterima dan lengkap. Penerimaan berkas pencalonan berlanjut tanggal 9 Juli. Waktu registrasi penyerahan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59. Berdasarkan waktu registrasi tersebut, partai yang menyerahkan dokumen perbaikan adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai UMMAT, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dengan status diterima dan lengkap. Registrasi dan penyerahkan dokumen perbaikan dokumen bakal calon oleh Partai Politik, diterima langsung ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, berserta Anggota masing-masing, Adrito, Mujidi, Musa Jairani dan Yopi Cahyono. Dalam Confrensi Press, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, menuturkan hingga menit-menit akhir masa Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib, Partai Gelora  tidak melakukan registrasi dan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.  “Dokumen pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD dari setiap partai yang mengajukan dinyatakan di terima dan dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi Perbaikan,” kata Heribertus menjelaskan. (Humas KPU)

KPU Bengkayang Serahkan Salinan DPT ke PPK dan PPS untuk Diumumkan

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penyerahan salinan DPT tersebut diserahkan setelah KPU RI melakukan pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih secara nasional yang kemudian di tetapkan sebagai DPT pada 2 Juli 2023 yang lalu. "Kita telah menyerahkan SDPT ke PPK dan PPS," kata Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, Sabtu (8/7) Penyerahan salinan DPT ini dilakukan Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang, Penyerahan dilakukan secara maraton, dengan turun langsung dan bertemua dengan PPK disetiap kecamatan. Penyerahan salinan DPT tersebut dimulain pada hari Sabtu, 8 Juli 2023. "Ada dua tim Devisi Perencanaan Data dan Informai yang turun langsung ke PPK untuk menyerahkan salinan DPT, dan penyerahan salinan DPT itu dilengkapi dengan foto bukti penyerahan," kata Mujidi, Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang. Selanjutnya, KPU melalui PPK menyerahkan salinan DPT atau DPT ke PPS yang kemudian untuk sesegera mungkin diumumkan di lokasi lokasi strategis. "Kita mengarahkan kepada PPS untuk mendokumentasikan saat DPT ditempelkan," kata Mujidi.   Humas