Berita Terkini

KPU Bengkayang Bahas Persiapan COKTAS Jelang Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Bengkayang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data (COKTAS) sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat KPU Kabupaten Bengkayang, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, dan dihadiri anggota KPU Mujidi serta Musa Jairani. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti, Sekretaris KPU Indra Yati, para kepala subbagian, staf sekretariat, serta perwakilan tenaga non ASN.

Ketua KPU Bengkayang Heribertus mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan pleno penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.
Ia menjelaskan, sebelum pleno dilaksanakan, KPU perlu melakukan sejumlah tahapan persiapan, salah satunya melalui kegiatan COKTAS atau pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menginformasikan sekaligus mendiskusikan rencana pelaksanaan COKTAS sebagai bagian dari persiapan menuju pleno pemutakhiran data pemilih,” ujar Heribertus.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan COKTAS akan menggunakan metode pengambilan sampel guna memaksimalkan penggunaan anggaran sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pencermatan data.
Sampel yang akan diverifikasi meliputi dua kelurahan yang dinilai lebih terjangkau, yakni Kelurahan Sebalo dan Kelurahan Bumi Emas. 

Heribertus menambahkan, proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui kunjungan langsung ke lapangan, tetapi juga melalui pembandingan data menggunakan aplikasi atau laman milik Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten Bengkayang dapat memberikan dukungan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Pelaksanaan COKTAS direncanakan pada 13 Maret 2026 dengan metode verifikasi lapangan serta penyandingan data melalui sistem yang tersedia,” katanya.

Sementara itu, Anggota  KPU Bengkayang Divisi Data, Mujidi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait persiapan pelaksanaan COKTAS dan pleno pemutakhiran data pemilih.
Ia menjelaskan, KPU Bengkayang telah menerima data pemilih dari KPU RI yang bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya telah dilakukan proses pemadanan data sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, guna memastikan kesesuaian dan keakuratan data pemilih.
Menurut Mujidi, dalam pelaksanaan COKTAS terdapat beberapa kategori data pemilih yang menjadi fokus pencermatan, di antaranya pemilih berusia 100 tahun ke atas, pemilih pemula, pemilih yang pindah keluar, serta pemilih yang pindah masuk.
Namun untuk Triwulan I tahun ini, kegiatan COKTAS difokuskan pada pemilih berusia 100 tahun ke atas serta pemilih potensial.
“Metode yang digunakan adalah pengambilan sampel, yakni dua orang pemilih berusia 100 tahun ke atas dan empat orang pemilih potensial,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membahas hasil rapat tersebut bersama staf internal Bawaslu sebagai bagian dari persiapan pengawasan.
Ia juga menyatakan Bawaslu telah menerima informasi awal terkait rencana pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I yang dijadwalkan pada 2 April 2026, namun masih menunggu informasi teknis lebih lanjut dari KPU Bengkayang.
Susanti menilai koordinasi antara KPU dan Bawaslu selama ini telah berjalan dengan baik, meskipun sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi pada pelaksanaan pleno di tingkat provinsi.
“Koordinasi yang baik penting karena tujuan kita sama, yaitu memastikan proses pemutakhiran dan pembersihan data pemilih berjalan akurat dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkayang Fernando Marulitua menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan COKTAS, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat melalui penyampaian surat pemberitahuan.
Menurutnya, kegiatan akan diawali dengan koordinasi bersama pihak kelurahan. Apabila data dapat dipastikan kebenarannya melalui dokumen otentik yang dimiliki kelurahan, maka proses klarifikasi dapat dilakukan di tingkat kelurahan.
Ia juga menjelaskan bahwa data pemilih berusia 100 tahun ke atas yang menjadi objek pencermatan berasal dari data Dukcapil Semester II Tahun 2025 yang diterbitkan pada Januari 2026.
Dengan rentang waktu sekitar dua bulan sejak data tersebut diterbitkan, terdapat kemungkinan sebagian data masih aktif, namun juga berpotensi mengalami perubahan, misalnya karena pemilih telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, pencermatan akan dilakukan secara lebih mendalam dengan memastikan kebenaran data melalui laporan dari RT, keluarga, maupun dokumen pendukung lainnya.
Untuk pemilih potensial yang sebagian besar merupakan anak usia sekolah, kegiatan verifikasi lapangan akan menyesuaikan waktu setelah mereka selesai mengikuti kegiatan belajar.
Fernando menambahkan, pelaksanaan COKTAS di lapangan akan dilakukan secara kolektif oleh satu tim dalam satu kelurahan, bukan dengan pembagian satu petugas untuk satu data.
Hal ini juga mempertimbangkan kondisi beberapa CPNS yang sedang mengikuti kegiatan pelatihan dasar sehingga penugasan dilakukan secara tim.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa kegiatan COKTAS akan segera dipersiapkan sebagai bagian dari tahapan menuju pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan nantinya akan melibatkan tim dari KPU Kabupaten Bengkayang dengan dukungan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bengkayang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali