KPU Bengkayang Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Upacara berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Bengkayang dengan penuh khidmat, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 08.30 WIB. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani, bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Musa mengajak seluruh jajaran KPU untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 yang berbeda-beda namun bersatu dalam cita-cita yang sama. “Semangat persatuan dalam keberagaman yang dicontohkan para pemuda 1928 harus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita sehari-hari. Walau terbagi dalam beberapa sub bagian, kita tetap satu kesatuan, yaitu KPU Kabupaten Bengkayang,” tegasnya. Upacara diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkayang Mujidi, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan pengabdian jajaran KPU Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Humas) ....
KPU Kabupaten Bengkayang Ikuti Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3
Bengkayang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas). Rapat tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPU RI yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh satuan kerja dalam kegiatan kehumasan, khususnya dalam hal dokumentasi dan publikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang baru-baru ini meraih penghargaan Bakohumas Terbaik Ketiga, membagikan pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan kehumasan di lingkungan KPU. Penyampaian materi dilakukan oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, M. Samsul Kadir, yang memaparkan tentang pelaksanaan kegiatan Bakohumas KPU Provinsi Kalimantan Timur, termasuk strategi komunikasi publik dan pengelolaan konten informasi yang efektif di media sosial dan laman resmi. Kegiatan ditutup oleh Ibu Reni Rinjani Pratiwi, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta dari KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas terakhir di tahun 2025, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan peningkatan kapasitas humas di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kehumasan serta memperkuat peran Bakohumas dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (HUMAS) ....
Disiplin Digital ASN
Etika, Integritas, dan Semangat “KPU Melayani” Oleh: Eka Budiawan Disiplin yang Hidup dari Kesadaran Disiplin bukan sekadar datang tepat waktu atau mematuhi aturan kerja. Bagi ASN di KPU Bengkayang, disiplin adalah wujud tanggung jawab moral—cara menghormati waktu, menjaga kepercayaan, dan menegakkan etika pelayanan publik. Nilai itu kini diwujudkan melalui penerapan absensi elektronik berbasis aplikasi AppSheet, inovasi sederhana yang menanamkan pesan mendalam bahwa kejujuran adalah bentuk disiplin tertinggi. Dalam rapat internal, Sekretaris KPU Bengkayang, Indra Yati, S.H., menyampaikan bahwa jika tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan melakukan pelanggaran. Kalimat sederhana itu sejalan dengan pandangan Sampe (2019) bahwa disiplin tidak tumbuh dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran untuk bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Nilai ini kemudian tumbuh menjadi budaya bersama di KPU Bengkayang, bukan sekadar kewajiban administratif. Transformasi dari Dialog dan Kesepakatan Sistem absensi elektronik di KPU Bengkayang tidak lahir dari perintah mendadak, tetapi melalui proses dialog dan kesepakatan yang matang. Pembahasannya berlangsung dalam beberapa rapat resmi—tanggal 4 September, 30 September, dan 16 Oktober 2025—yang menandai proses belajar kolektif menuju tata kelola kerja yang lebih transparan. Dari uji coba sederhana menggunakan Google Form hingga format AppSheet yang kini digunakan, semua disusun dengan partisipasi penuh dari pegawai. Proses ini memperlihatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan tidak datang dari paksaan struktural, tetapi dari kesadaran dan kepercayaan yang tumbuh di antara pegawai. Sebagaimana dijelaskan Liando (2020), penyelenggara pemilu yang berintegritas harus membangun sistem yang mendorong keterbukaan dan tanggung jawab, bukan hanya mengandalkan regulasi formal. Semangat itu kini terwujud dalam cara ASN KPU Bengkayang menata kedisiplinannya melalui teknologi. Budaya Kerja yang Tumbuh dari Kepercayaan Budaya kerja yang kuat tidak dibentuk oleh peraturan semata, tetapi lahir dari keteladanan dan rasa saling percaya. ASN KPU Bengkayang menumbuhkan budaya itu dengan cara sederhana namun bermakna: hadir tepat waktu, bekerja dengan teliti, dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebagaimana diungkap Sampe (2019), birokrasi yang beretika bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari perilaku aparatur yang mampu dipercaya. AppSheet kemudian tidak lagi dilihat sebagai alat pengawasan, melainkan simbol kepercayaan antara lembaga dan pegawainya. Kedisiplinan digital ini menjadi jembatan antara tanggung jawab pribadi dan integritas kelembagaan, memperkuat karakter ASN yang jujur, tertib, dan berkomitmen pada pelayanan publik. “KPU Melayani”: Dari Regulasi Menuju Pengabdian Tagline “KPU Melayani” kini benar-benar terasa maknanya di lingkungan kerja ASN. Melalui disiplin digital, semangat melayani itu tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam sikap kerja sehari-hari. Menurut Liando (2014), penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana regulasi, melainkan bagian dari birokrasi pelayanan publik yang harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui integritas dan transparansi. Prinsip itu kini hidup di KPU Bengkayang—dalam sikap, kebijakan, dan cara bekerja ASN-nya. Bagi ASN, melayani berarti hadir sepenuhnya: waktu, pikiran, dan hati. Pelayanan publik yang baik, sebagaimana diingatkan Liando (2020), adalah pelayanan yang menyeimbangkan profesionalisme dengan empati. Kedisiplinan digital menjadi sarana menumbuhkan keandalan dan kepekaan sosial itu di tengah modernisasi birokrasi. Etika dan Nurani dalam Pelayanan Publik Etika pemerintahan selalu berakar pada kesadaran moral. Sebagaimana dijelaskan Syafie (2001), aparatur negara tidak hanya diikat oleh hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat. Ia menekankan bahwa hukum adalah batas minimal, sedangkan etika merupakan batas ideal bagi penyelenggara negara agar tetap bermartabat di mata publik. Pandangan Syafie (2010) memperkuat gagasan bahwa ASN yang beretika bukan hanya bekerja dengan benar, tetapi juga dengan hati yang sadar akan makna pelayanan. Itulah yang tampak di KPU Bengkayang—setiap ASN memahami bahwa mencatat kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik. Etika pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Liando (2014), adalah keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan empati terhadap masyarakat. Kedisiplinan digital di KPU Bengkayang menunjukkan keseimbangan itu: tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Refleksi: Disiplin yang Menguatkan Demokrasi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan pemerhati literasi birokrasi, saya melihat kedisiplinan digital ini sebagai bentuk nyata dari gerakan moral ASN. Gerakan yang menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik berawal dari hal-hal kecil—dari kehadiran tepat waktu, dari kejujuran sederhana, dan dari tanggung jawab yang dijalankan dengan tulus. Makna kedisiplinan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kedisiplinan digital melalui aplikasi AppSheet bukan hanya instrumen administrasi, melainkan praktik konkret dari nilai-nilai integritas yang diamanatkan undang-undang tersebut. ASN di KPU Bengkayang menunaikan tanggung jawabnya dengan semangat melayani dan menjunjung tinggi kepercayaan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam semangat itu, kedisiplinan bukan sekadar urusan waktu kehadiran, tetapi juga cara ASN menegaskan perannya sebagai penjaga etika birokrasi dan teladan dalam pelayanan publik. Setiap kali pegawai menekan tombol save di AppSheet, mereka sedang meneguhkan nilai-nilai luhur ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang: jujur, berintegritas, dan mengabdi kepada bangsa. Pada akhirnya, kedisiplinan digital di KPU Bengkayang bukan sekadar inovasi administrasi, tetapi refleksi etika, hukum, dan moralitas penyelenggara negara. Ia menghubungkan idealisme undang-undang dengan praktik sehari-hari ASN yang sederhana namun bermakna. Inilah wujud nyata dari semangat “KPU Melayani”—melayani dengan kejujuran, dengan dedikasi, dan dengan cinta pada tanggung jawab publik. Daftar Pustaka Liando, F. D. (2014). Etika Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Manado: UNSRAT Press. Liando, F. D. (2020). Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Politico, 9(1), 45–58. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampe, S. (2019). Etika birokrasi dan integritas ASN dalam pelayanan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 5(1), 23–35. Syafie, I. K. (2001). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Syafie, I. K. (2010). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta. KPU Kabupaten Bengkayang. (2025). Notula Rapat Persiapan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Sistem Absensi Elektronik. Bengkayang: KPU Kabupaten Bengkayang. ....
KPU Bengkayang Ikuti Rakor Penguatan Kelembagaan Tahap 4 Bersama KPU Kalimantan Barat
Bengkayang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Tahap 4 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (23/10/2025). Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Undangan Dinas KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 129/ORT.02-Und/61/3.2/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Dari KPU Kabupaten Bengkayang, kegiatan diikuti secara lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta para Kepala Sub Bagian Sekretariat, yang hadir di ruang rapat kantor KPU Bengkayang. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, yang turut hadir secara daring karena sedang mengikuti Rakor Evaluasi antara KPU RI dan KPU Provinsi se-Indonesia di Bandung. Dalam arahannya, Syarifuddin Budi menekankan pentingnya bagi KPU kabupaten/kota untuk tetap aktif melaksanakan kegiatan positif pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, agar peran KPU tetap relevan dalam menjalankan pendidikan demokrasi bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa KPU RI tengah mempertimbangkan penerapan laporan bulanan bagi KPU kabupaten/kota terkait kinerja masing-masing divisi. Sementara itu, Kartono Nuryadi, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan merupakan faktor penting di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap penyelenggara pemilu yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ia juga menegaskan pentingnya membangun narasi positif kepada masyarakat bahwa pemilihan langsung merupakan wujud demokrasi terbaik. Dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syarifah Nuraini menambahkan bahwa aktivitas kelembagaan yang positif harus terus dijaga agar eksistensi KPU di mata publik tetap kuat pasca suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Kemudian, Heru Hermansyah dari Divisi Hukum dan Pengawasan menginformasikan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih Juara 1 kategori Evaluasi Kartu Kendali SPIP, hasil dari kolaborasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Ia juga mengimbau agar jajaran KPU di daerah meningkatkan literasi kepemiluan serta mengoptimalkan publikasi di media sosial secara kreatif dan edukatif. Sebagai narasumber, Abdul Haris dari KPU Kota Pontianak (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) memaparkan materi bertajuk “Pengelolaan Media Sosial sebagai Sarana Pendidikan Politik Non-Anggaran.” Dalam paparannya, Haris menjelaskan empat langkah optimalisasi media sosial KPU, yaitu analisis data yang mendalam, konten efektif dan inovatif, pengelolaan SDM, serta evaluasi dan tindak lanjut. Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, mengabaikan media sosial sama saja dengan mengabaikan wajah KPU di mata publik, karena platform tersebut menjadi sarana utama komunikasi publik dan pendidikan politik. Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta paparan tambahan dari Kartono Nuryadi mengenai pengajuan cuti dan pemberitahuan kuliah bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan berakhir pada pukul 11.40 WIB dan resmi ditutup oleh Kartono Nuryadi. ....
KPU Kabupaten Bengkayang Gelar Pelatihan Penulisan Berita bagi Staf Sekretariat
Bengkayang, 22 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penulisan Berita di ruang rapat kantor KPU, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, yang menekankan pentingnya kemampuan menulis berita dengan tema yang menarik dan relevan. Dalam sambutannya, Heribertus menyampaikan bahwa keterampilan menulis berita menjadi bagian penting dari upaya KPU dalam meningkatkan transparansi informasi dan publikasi kegiatan kepada masyarakat. “Menulis berita bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga bagaimana menarik minat pembaca agar pesan yang kita sampaikan dapat diterima dengan baik,” ujarnya. Pemateri Tekankan Struktur dan Gaya Penulisan Jurnalistik Pemateri pertama, Yopi Cahyono, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa penulisan berita harus berdasarkan tema kegiatan dengan judul yang singkat dan padat. “Judul berita sebaiknya tidak lebih dari tujuh kata, agar mudah diingat dan menarik perhatian pembaca,” jelas Yopi. Ia juga menjabarkan empat struktur utama dalam penulisan berita, yaitu: Judul, Teras (Lead), Tubuh Berita, Ekor (Penutup). Struktur tersebut, lanjut Yopi, membantu penulis menyusun berita yang runtut, jelas, dan informatif. Bahasa Jurnalistik dan Pemanfaatan Teknologi Selanjutnya, Musa J, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, memaparkan ciri-ciri press release yang baik, yakni memuat informasi penting dan aktual, menggunakan bahasa formal dan informatif, serta disusun secara singkat, padat, jelas, dan lugas. “Ciri utama press release adalah kejelasan informasi. Bahasa yang sederhana justru membuat berita lebih mudah dipahami publik,” ujarnya. Sementara itu, Mujidi, Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, memperkenalkan pemanfaatan Teknologi Digital dalam proses penulisan berita dan press release. Menurutnya, penggunaan Teknologi Digital dapat membantu mempercepat proses penulisan tanpa mengurangi kualitas dan akurasi isi berita. “Teknologi Digital bisa menjadi alat bantu yang efisien, namun tetap harus disertai kemampuan manusia dalam mengolah data dan memahami konteks berita,” ungkapnya. Peserta dan Penyelenggara Kegiatan Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 11 staf pelaksana dari masing-masing subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang. Adapun panitia pelaksana terdiri dari Eka Budiawan, Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Heru Purwanto, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum. Melalui pelatihan ini, KPU Kabupaten Bengkayang berharap kemampuan staf sekretariat dalam menyusun dan mempublikasikan berita semakin meningkat, sehingga setiap kegiatan KPU dapat tersampaikan secara profesional, informatif, dan menarik bagi masyarakat. (HUMAS) ....
KPU Bengkayang Tetapkan 211.839 Pemilih, Sesuai Program Nasional PDPB
Bengkayang, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 211.839 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2025. Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat pleno internal. “Data pemilih tersebut telah kita tetapkan dalam rapat pleno,” ujarnya usai kegiatan, Kamis (2/10). Rincian data menunjukkan pemilih laki-laki mencapai 110.038 orang, sementara perempuan berjumlah 101.801 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan triwulan II yang mencatat 209.107 pemilih. Ketua Divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Bengkayang, Mujidi, menambahkan terdapat 227 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Rinciannya 13 orang meninggal dunia, 10 orang masuk sebagai anggota Polri, dan 204 orang pindah domisili,” jelasnya. Penetapan ini sejalan dengan program nasional KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data paling sedikit sekali setiap tiga bulan, sementara KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya minimal setiap enam bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, KPU menerapkan prinsip inklusif, partisipatif, terbuka, dan akuntabel, dengan mendorong penggunaan sistem digital agar proses pemutakhiran lebih efisien. Dengan penetapan triwulan III ini, KPU Bengkayang menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemutakhiran data. Data yang diperbarui secara berkala akan menjadi dasar penting dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang. ....
Publikasi
Opini
Etika, Integritas, dan Semangat “KPU Melayani” Oleh: Eka Budiawan Disiplin yang Hidup dari Kesadaran Disiplin bukan sekadar datang tepat waktu atau mematuhi aturan kerja. Bagi ASN di KPU Bengkayang, disiplin adalah wujud tanggung jawab moral—cara menghormati waktu, menjaga kepercayaan, dan menegakkan etika pelayanan publik. Nilai itu kini diwujudkan melalui penerapan absensi elektronik berbasis aplikasi AppSheet, inovasi sederhana yang menanamkan pesan mendalam bahwa kejujuran adalah bentuk disiplin tertinggi. Dalam rapat internal, Sekretaris KPU Bengkayang, Indra Yati, S.H., menyampaikan bahwa jika tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan melakukan pelanggaran. Kalimat sederhana itu sejalan dengan pandangan Sampe (2019) bahwa disiplin tidak tumbuh dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran untuk bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Nilai ini kemudian tumbuh menjadi budaya bersama di KPU Bengkayang, bukan sekadar kewajiban administratif. Transformasi dari Dialog dan Kesepakatan Sistem absensi elektronik di KPU Bengkayang tidak lahir dari perintah mendadak, tetapi melalui proses dialog dan kesepakatan yang matang. Pembahasannya berlangsung dalam beberapa rapat resmi—tanggal 4 September, 30 September, dan 16 Oktober 2025—yang menandai proses belajar kolektif menuju tata kelola kerja yang lebih transparan. Dari uji coba sederhana menggunakan Google Form hingga format AppSheet yang kini digunakan, semua disusun dengan partisipasi penuh dari pegawai. Proses ini memperlihatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan tidak datang dari paksaan struktural, tetapi dari kesadaran dan kepercayaan yang tumbuh di antara pegawai. Sebagaimana dijelaskan Liando (2020), penyelenggara pemilu yang berintegritas harus membangun sistem yang mendorong keterbukaan dan tanggung jawab, bukan hanya mengandalkan regulasi formal. Semangat itu kini terwujud dalam cara ASN KPU Bengkayang menata kedisiplinannya melalui teknologi. Budaya Kerja yang Tumbuh dari Kepercayaan Budaya kerja yang kuat tidak dibentuk oleh peraturan semata, tetapi lahir dari keteladanan dan rasa saling percaya. ASN KPU Bengkayang menumbuhkan budaya itu dengan cara sederhana namun bermakna: hadir tepat waktu, bekerja dengan teliti, dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebagaimana diungkap Sampe (2019), birokrasi yang beretika bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari perilaku aparatur yang mampu dipercaya. AppSheet kemudian tidak lagi dilihat sebagai alat pengawasan, melainkan simbol kepercayaan antara lembaga dan pegawainya. Kedisiplinan digital ini menjadi jembatan antara tanggung jawab pribadi dan integritas kelembagaan, memperkuat karakter ASN yang jujur, tertib, dan berkomitmen pada pelayanan publik. “KPU Melayani”: Dari Regulasi Menuju Pengabdian Tagline “KPU Melayani” kini benar-benar terasa maknanya di lingkungan kerja ASN. Melalui disiplin digital, semangat melayani itu tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam sikap kerja sehari-hari. Menurut Liando (2014), penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana regulasi, melainkan bagian dari birokrasi pelayanan publik yang harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui integritas dan transparansi. Prinsip itu kini hidup di KPU Bengkayang—dalam sikap, kebijakan, dan cara bekerja ASN-nya. Bagi ASN, melayani berarti hadir sepenuhnya: waktu, pikiran, dan hati. Pelayanan publik yang baik, sebagaimana diingatkan Liando (2020), adalah pelayanan yang menyeimbangkan profesionalisme dengan empati. Kedisiplinan digital menjadi sarana menumbuhkan keandalan dan kepekaan sosial itu di tengah modernisasi birokrasi. Etika dan Nurani dalam Pelayanan Publik Etika pemerintahan selalu berakar pada kesadaran moral. Sebagaimana dijelaskan Syafie (2001), aparatur negara tidak hanya diikat oleh hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat. Ia menekankan bahwa hukum adalah batas minimal, sedangkan etika merupakan batas ideal bagi penyelenggara negara agar tetap bermartabat di mata publik. Pandangan Syafie (2010) memperkuat gagasan bahwa ASN yang beretika bukan hanya bekerja dengan benar, tetapi juga dengan hati yang sadar akan makna pelayanan. Itulah yang tampak di KPU Bengkayang—setiap ASN memahami bahwa mencatat kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik. Etika pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Liando (2014), adalah keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan empati terhadap masyarakat. Kedisiplinan digital di KPU Bengkayang menunjukkan keseimbangan itu: tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Refleksi: Disiplin yang Menguatkan Demokrasi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan pemerhati literasi birokrasi, saya melihat kedisiplinan digital ini sebagai bentuk nyata dari gerakan moral ASN. Gerakan yang menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik berawal dari hal-hal kecil—dari kehadiran tepat waktu, dari kejujuran sederhana, dan dari tanggung jawab yang dijalankan dengan tulus. Makna kedisiplinan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kedisiplinan digital melalui aplikasi AppSheet bukan hanya instrumen administrasi, melainkan praktik konkret dari nilai-nilai integritas yang diamanatkan undang-undang tersebut. ASN di KPU Bengkayang menunaikan tanggung jawabnya dengan semangat melayani dan menjunjung tinggi kepercayaan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam semangat itu, kedisiplinan bukan sekadar urusan waktu kehadiran, tetapi juga cara ASN menegaskan perannya sebagai penjaga etika birokrasi dan teladan dalam pelayanan publik. Setiap kali pegawai menekan tombol save di AppSheet, mereka sedang meneguhkan nilai-nilai luhur ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang: jujur, berintegritas, dan mengabdi kepada bangsa. Pada akhirnya, kedisiplinan digital di KPU Bengkayang bukan sekadar inovasi administrasi, tetapi refleksi etika, hukum, dan moralitas penyelenggara negara. Ia menghubungkan idealisme undang-undang dengan praktik sehari-hari ASN yang sederhana namun bermakna. Inilah wujud nyata dari semangat “KPU Melayani”—melayani dengan kejujuran, dengan dedikasi, dan dengan cinta pada tanggung jawab publik. Daftar Pustaka Liando, F. D. (2014). Etika Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Manado: UNSRAT Press. Liando, F. D. (2020). Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Politico, 9(1), 45–58. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampe, S. (2019). Etika birokrasi dan integritas ASN dalam pelayanan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 5(1), 23–35. Syafie, I. K. (2001). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Syafie, I. K. (2010). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta. KPU Kabupaten Bengkayang. (2025). Notula Rapat Persiapan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Sistem Absensi Elektronik. Bengkayang: KPU Kabupaten Bengkayang.