HASIL REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT TRIWULAN KETIGA TAHUN 2026
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Bengkayang menyampaikan Pengumuman Nomor 5/TIK.04-Pu/6107/2026 tentang Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan Ketiga Tahun 2026 Silakan scan QR Code pada gambar atau akses tautan berikut untuk melihat dokumen lengkap: SILAHKAN UNDUH DOKUMEN UNDUH DOKUMEN ....
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Triwulan III Tahun 2026
#TemanPemilih, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Bengkayang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan III Tahun 2026. Partisipasi Anda sangat berarti sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi KPU Kabupaten Bengkayang dalam upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Silakan mengisi survei melalui tautan yang tersedia atau dengan memindai QR Code pada infografis di atas. Mari bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pelayanan KPU Kabupaten Bengkayang melalui partisipasi aktif dalam Survei Kepuasan Masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda. Link : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KPU Kabupaten Bengkayang Triwulan III Tahun 2026 ....
Cetak Pemilih Cerdas, Ketua KPU Bengkayang Jadi Narasumber Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula
BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang turut serta menyukseskan kegiatan "Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula" yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan yang mengusung tema "Membangun Demokrasi dari Sekolah: Pemilih Cerdas, Demokrasi Berkualitas" ini berlangsung di Hotel Lala Golden, Kamis (27/8/2026). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Drs. Antonius Freddy Romy, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Bengkayang. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkayang juga bertindak langsung sebagai moderator untuk memandu jalannya pemaparan materi dan diskusi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua KPU Kabupaten Bengkayang dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Petrus Friyadi, S.IP., MPA. Keduanya memberikan materi komprehensif mengenai pentingnya partisipasi politik, pemahaman dasar demokrasi, serta tata cara menggunakan hak pilih bagi para pelajar. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, dalam pemaparannya, menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kesbangpol Provinsi Kalbar dalam mengedukasi pemilih pemula. "Pemilih pemula, khususnya para pelajar, adalah aset dan masa depan demokrasi kita. Melalui pendidikan politik sejak dini di lingkungan sekolah, kita berharap adik-adik tidak hanya menjadi pemilih yang terdaftar, tetapi menjadi pemilih yang cerdas, rasional, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar atau hoaks," ujar Ketua KPU Bengkayang. Materi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bengkayang mencakup pemahaman tentang arti penting suara dalam demokrasi, pengenalan peran lembaga penyelenggara pemilu, serta etika berpolitik bagi generasi muda. Harapannya, siswa-siswi yang hadir dapat menjadi agen perubahan (agent of change) untuk menyebarkan informasi positif mengenai kepemiluan kepada teman-teman dan lingkungan sekitarnya. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Bengkayang. Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme para peserta yang aktif mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bengkayang berharap kesadaran politik dan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda pemilih pemula di Kabupaten Bengkayang, dapat terus meningkat guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (Humas) ....
HASIL REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT TRIWULAN KEDUA TAHUN 2026
kab-bengkayang.kpu.go.id – Berikut disampaikan Pengumuman Nomor : 4/PP.07-Pu/6107/2026 tentang Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan Kedua Tahun 2026 UNDUH DOKUMEN DIBAWAH INI KLIK DISINI ....
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026
#TemanPemilih, Berikut Pengumuman Nomor: 3/PL.01.1-Pu/6107/2026 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 Untuk mengunduh Pengumuman silahkan scan QR Code atau melalui link berikut UNDUH PENGUMUMAN ....
KPU Bengkayang Gelar Sosialisasi Sipol, Partai Politik Dimutakhirkan Data Paling Lambat 25 Juni 2026
BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bengkayang ini menekankan pentingnya ketepatan waktu penginputan data mengingat batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran ditetapkan paling lambat 25 Juni 2026. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. "Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita menjaga kualitas data demokrasi," ujar Heribertus di hadapan perwakilan sembilan partai politik yang hadir. Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Musa Jairani, memaparkan dasar hukum dan teknis pelaksanaan pemutakhiran data melalui Sipol. Dalam paparannya, Musa menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun, yakni Semester I (Januari-Juni) dan Semester II (Juli-Desember). "Data yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap," jelas Musa Jairani. Kegiatan yang juga dihadiri Anggota KPU Mujidi (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Adrito (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Yopi Cahyono (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) ini berlangsung interaktif. Sesi diskusi berjalan menarik dengan berbagai pertanyaan dari perwakilan partai politik mengenai teknis penginputan data dan kendala yang dihadapi di lapangan. Sembilan partai politik yang hadir dalam sosialisasi ini yakni Hanura, PKB, PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Perindo, Golkar, PSI, dan Demokrat. Masing-masing partai mengirimkan pengurus tingkat kabupaten dan operator Sipol. Kegiatan ini difasilitasi oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Bengkayang. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Bengkayang dapat menyelesaikan pemutakhiran data Semester I 2026 tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas) ....
Publikasi
Opini
Etika, Integritas, dan Semangat “KPU Melayani” Oleh: Eka Budiawan Disiplin yang Hidup dari Kesadaran Disiplin bukan sekadar datang tepat waktu atau mematuhi aturan kerja. Bagi ASN di KPU Bengkayang, disiplin adalah wujud tanggung jawab moral—cara menghormati waktu, menjaga kepercayaan, dan menegakkan etika pelayanan publik. Nilai itu kini diwujudkan melalui penerapan absensi elektronik berbasis aplikasi AppSheet, inovasi sederhana yang menanamkan pesan mendalam bahwa kejujuran adalah bentuk disiplin tertinggi. Dalam rapat internal, Sekretaris KPU Bengkayang, Indra Yati, S.H., menyampaikan bahwa jika tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan melakukan pelanggaran. Kalimat sederhana itu sejalan dengan pandangan Sampe (2019) bahwa disiplin tidak tumbuh dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran untuk bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Nilai ini kemudian tumbuh menjadi budaya bersama di KPU Bengkayang, bukan sekadar kewajiban administratif. Transformasi dari Dialog dan Kesepakatan Sistem absensi elektronik di KPU Bengkayang tidak lahir dari perintah mendadak, tetapi melalui proses dialog dan kesepakatan yang matang. Pembahasannya berlangsung dalam beberapa rapat resmi—tanggal 4 September, 30 September, dan 16 Oktober 2025—yang menandai proses belajar kolektif menuju tata kelola kerja yang lebih transparan. Dari uji coba sederhana menggunakan Google Form hingga format AppSheet yang kini digunakan, semua disusun dengan partisipasi penuh dari pegawai. Proses ini memperlihatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan tidak datang dari paksaan struktural, tetapi dari kesadaran dan kepercayaan yang tumbuh di antara pegawai. Sebagaimana dijelaskan Liando (2020), penyelenggara pemilu yang berintegritas harus membangun sistem yang mendorong keterbukaan dan tanggung jawab, bukan hanya mengandalkan regulasi formal. Semangat itu kini terwujud dalam cara ASN KPU Bengkayang menata kedisiplinannya melalui teknologi. Budaya Kerja yang Tumbuh dari Kepercayaan Budaya kerja yang kuat tidak dibentuk oleh peraturan semata, tetapi lahir dari keteladanan dan rasa saling percaya. ASN KPU Bengkayang menumbuhkan budaya itu dengan cara sederhana namun bermakna: hadir tepat waktu, bekerja dengan teliti, dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebagaimana diungkap Sampe (2019), birokrasi yang beretika bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari perilaku aparatur yang mampu dipercaya. AppSheet kemudian tidak lagi dilihat sebagai alat pengawasan, melainkan simbol kepercayaan antara lembaga dan pegawainya. Kedisiplinan digital ini menjadi jembatan antara tanggung jawab pribadi dan integritas kelembagaan, memperkuat karakter ASN yang jujur, tertib, dan berkomitmen pada pelayanan publik. “KPU Melayani”: Dari Regulasi Menuju Pengabdian Tagline “KPU Melayani” kini benar-benar terasa maknanya di lingkungan kerja ASN. Melalui disiplin digital, semangat melayani itu tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam sikap kerja sehari-hari. Menurut Liando (2014), penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana regulasi, melainkan bagian dari birokrasi pelayanan publik yang harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui integritas dan transparansi. Prinsip itu kini hidup di KPU Bengkayang—dalam sikap, kebijakan, dan cara bekerja ASN-nya. Bagi ASN, melayani berarti hadir sepenuhnya: waktu, pikiran, dan hati. Pelayanan publik yang baik, sebagaimana diingatkan Liando (2020), adalah pelayanan yang menyeimbangkan profesionalisme dengan empati. Kedisiplinan digital menjadi sarana menumbuhkan keandalan dan kepekaan sosial itu di tengah modernisasi birokrasi. Etika dan Nurani dalam Pelayanan Publik Etika pemerintahan selalu berakar pada kesadaran moral. Sebagaimana dijelaskan Syafie (2001), aparatur negara tidak hanya diikat oleh hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat. Ia menekankan bahwa hukum adalah batas minimal, sedangkan etika merupakan batas ideal bagi penyelenggara negara agar tetap bermartabat di mata publik. Pandangan Syafie (2010) memperkuat gagasan bahwa ASN yang beretika bukan hanya bekerja dengan benar, tetapi juga dengan hati yang sadar akan makna pelayanan. Itulah yang tampak di KPU Bengkayang—setiap ASN memahami bahwa mencatat kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik. Etika pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Liando (2014), adalah keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan empati terhadap masyarakat. Kedisiplinan digital di KPU Bengkayang menunjukkan keseimbangan itu: tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Refleksi: Disiplin yang Menguatkan Demokrasi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan pemerhati literasi birokrasi, saya melihat kedisiplinan digital ini sebagai bentuk nyata dari gerakan moral ASN. Gerakan yang menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik berawal dari hal-hal kecil—dari kehadiran tepat waktu, dari kejujuran sederhana, dan dari tanggung jawab yang dijalankan dengan tulus. Makna kedisiplinan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kedisiplinan digital melalui aplikasi AppSheet bukan hanya instrumen administrasi, melainkan praktik konkret dari nilai-nilai integritas yang diamanatkan undang-undang tersebut. ASN di KPU Bengkayang menunaikan tanggung jawabnya dengan semangat melayani dan menjunjung tinggi kepercayaan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam semangat itu, kedisiplinan bukan sekadar urusan waktu kehadiran, tetapi juga cara ASN menegaskan perannya sebagai penjaga etika birokrasi dan teladan dalam pelayanan publik. Setiap kali pegawai menekan tombol save di AppSheet, mereka sedang meneguhkan nilai-nilai luhur ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang: jujur, berintegritas, dan mengabdi kepada bangsa. Pada akhirnya, kedisiplinan digital di KPU Bengkayang bukan sekadar inovasi administrasi, tetapi refleksi etika, hukum, dan moralitas penyelenggara negara. Ia menghubungkan idealisme undang-undang dengan praktik sehari-hari ASN yang sederhana namun bermakna. Inilah wujud nyata dari semangat “KPU Melayani”—melayani dengan kejujuran, dengan dedikasi, dan dengan cinta pada tanggung jawab publik. Daftar Pustaka Liando, F. D. (2014). Etika Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Manado: UNSRAT Press. Liando, F. D. (2020). Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Politico, 9(1), 45–58. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampe, S. (2019). Etika birokrasi dan integritas ASN dalam pelayanan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 5(1), 23–35. Syafie, I. K. (2001). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Syafie, I. K. (2010). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta. KPU Kabupaten Bengkayang. (2025). Notula Rapat Persiapan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Sistem Absensi Elektronik. Bengkayang: KPU Kabupaten Bengkayang.