Berita Terkini

KPU Bengkayang Tetapkan 211.839 Pemilih, Sesuai Program Nasional PDPB

Bengkayang, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 211.839 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2025. Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat pleno internal. “Data pemilih tersebut telah kita tetapkan dalam rapat pleno,” ujarnya usai kegiatan, Kamis (2/10). Rincian data menunjukkan pemilih laki-laki mencapai 110.038 orang, sementara perempuan berjumlah 101.801 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan triwulan II yang mencatat 209.107 pemilih. Ketua Divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Bengkayang, Mujidi, menambahkan terdapat 227 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Rinciannya 13 orang meninggal dunia, 10 orang masuk sebagai anggota Polri, dan 204 orang pindah domisili,” jelasnya. Penetapan ini sejalan dengan program nasional KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data paling sedikit sekali setiap tiga bulan, sementara KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya minimal setiap enam bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, KPU menerapkan prinsip inklusif, partisipatif, terbuka, dan akuntabel, dengan mendorong penggunaan sistem digital agar proses pemutakhiran lebih efisien. Dengan penetapan triwulan III ini, KPU Bengkayang menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemutakhiran data. Data yang diperbarui secara berkala akan menjadi dasar penting dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.

KPU Bengkayang Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025 Sebanyak 209.107 Pemilih

Bengkayang, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang resmi menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 209.107 orang dalam Rapat Pleno yang digelar di Kantor KPU Bengkayang pada Rabu sore (2/7/2025). Pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Bengkayang serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Bawaslu Bengkayang, Lanud Harry Hadisoemantri, Polres Bengkayang, Kodim Bengkayang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Ketua KPU Bengkayang, Heribertus,  dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan akuntabel, serta menjadi pondasi penting dalam menghadapi pemilu dan pilkada yang akan datang. “Penetapan data ini bagian dari proses berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. Dalam sesi tanggapan, Ketua Bawaslu Bengkayang, Susanti, menyampaikan masukan terkait validitas data pemilih, terutama menyangkut pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. Ia berharap KPU terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar data tetap mutakhir. Sementara itu, perwakilan dari Polres, Lanud, Kodim, Dukcapil, dan BPS menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja-kerja pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Mereka menyatakan komitmen untuk membantu penyediaan data dan pengawasan demi kelancaran tahapan pemilu. Mujidi, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang merincikan,  data pemilih hasil pemutakhiran triwulan tahun 2025 oleh KPU Bengkayang sebagai berikut Jumlah Kecamatan sebanyak 17.  Jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 124. Jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 108.641 orang,  Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 100.466 orang, Total Pemilih sebanyak 209.107 orang. Mujidi menegaskan bahwa proses PDPB ini akan terus dilakukan secara periodik dengan melibatkan berbagai pihak agar hak konstitusional masyarakat dapat dijamin secara maksimal. Pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi bersama seluruh peserta rapat. Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU kabupaten Bengkayang menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 21  Ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB  melalui laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau aplikasi berbasis teknologi informasi. "Pengumuman dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan  tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat dituangkan menggunakan  formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB," ungkap Yopi. Dikatakan Yopi, Masukan dan tanggapan masyarakat  dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi,  dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau melalui surat elektronik.

136 ORANG PPK SE-KABUPATEN BENGKAYANG HADIRI RAKOR DI PCC

kab-bengkayang.kpu.go.id – Pontianak. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasca Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Pontianak Convention Center. (17-18/12/2024). Iffa Rosita selaku Anggota KPU RI menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPU Provinsi Kalbar beserta KPU Kab/Kota, dan terkhusus PPK, PPS, dan KPPS se-Kalbar telah bekerja ikhlas, berdedikasi, dan meluangkan waktu sekuat tenaga melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 dengan tertib, aman, dan kondusif.  "Badan adhoc merupakan ujung tombak suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," ungkap Iffa. M. S. Budi selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih atas kehadiran ibu Iffa Rosita selaku Anggota KPU RI pada kegiatan hari ini. "Terimakasih juga kepada badan adhoc yang tersebar  174 Kecamatan Se Kalimantan Barat atas dedikasinya mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Budi. Ia melanjutkan, Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 juga berkat kerjasama seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat.  "Sebanyak 136 (Seratus Tiga Puluh Enam, Red) orang PPK Se-kabupaten Bengkayang menghadiri kegiatan ini dari 17 (Tujuh Belas, Red) kecamatan," terang Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang. Ia merincikan, sebanyak 85 (Delapan Puluh Lima, Red) orang dari Ketua dan Anggota PPK Se-Kabupaten Bengkayang dan sebanyak 51 (Lima Puluh Satu,Red) orang dari Sekretaris dan staf Sekretariat PPK di Bumi Sebalo.

KPU Bengkayang Ajak Pemilih Pemula Sosialisasi Pemilihan

kab-bengkayang.kpu.go.id - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Sosialisasi.  Yakobus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang mengatakan, Untuk menjalankan amanah Undang-Undang RI No. 10 tahun 2016 pasal 133A yang berbunyi Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. "Kami lakukan sosialisasi pendidikan politik kepada pemilih pemula di Kecamatan Sanggau Ledo dengan melibatkan pelajar SMA," terang Yakobus ditemui di Aula Kantor Camat Sanggau Ledo, Rabu (14/11/2024). Ia merincikan, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/sederajat yang menjadi peserta kegiatan ialah Pelajar SMA Negeri 1 Sanggau Ledo, SMA Negeri 1 Tujuh Belas, SMK Negeri 1 Sanggau Ledo, Madrasah Aliyah Negeri Bengkayang dan SMA Methodist Sanggau Ledo. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, para peserta dapat memahami materi yang disampaikan narasumber dan menambah ilmu pengetahuan terkait Pemilu dan Pemilihan. Ditempat yang sama, Susanti, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang mengajak peserta sosialisasi untuk bersama sama pihaknya mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2024. "Ini sesuai dengan slogan Bawaslu yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," ujarnya. Apabila pelajar yang ada di Kecamatan Sanggau Ledo dan Tujuh Belas menemukan dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada jajaran Pengawas Pemilu baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Ditambahkan Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang. Ia sangat berterima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang telah menyelenggarakan Sosialisasi di Kecamatan Sanggau Ledo. "Para pemilih pemula yang hadir, dapat menularkan ilmu pengetahuan terkait Pemilu dan Pemilihan kepada keluarga dekat dan lingkungan sekitarnya," harap Yopi-sapaan akrabnya. Bagi peserta kegiatan silakan mengecek namanya di alamat url://cekdptonline.kpu.go.id  apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2024 atau datang langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang ada di desa/kelurahan. Ia mengajak seluruh peserta yang hadir saat ini untuk berbondong bondong datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) pada tanggal 27 November 2024 mendatang menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih meningkat. "Angka Partisipasi Masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang 2020 lalu sebanyak 69,5 persen. Ayo kita tingkatkan angka parmas  pada Pemilihan Serentak 2024," tandasnya,  

KPU Bengkayang Gelar ToT

kab-bengkayang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Training of Trainer kepada Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS kepada PPK dan PPS Se-kabupaten Bengkayang pada Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Lala Golden Bengkayang (5-6/11/2024). "Sebanyak 457 orang dari PPK dan PPS menghadiri kegiatan ini," ungkap Heribertus selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkayang. Ia merincikan, di Bumi Sebalo ada 17 kecamatan. Dimana masing-masing kecamatan diundang 5 orang ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red). Kabupaten Bengkayang terdiri dari 122 desa dan 2 kelurahan. Masing masing desa/kelurahan diundang sebanyak tiga orang yang terdiri dari ketua dan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red). Adrito, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang, mminta PPK dan PPS memahami regulasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. "Silakan download aturan perundang-undangan di JDIH KPU RI atau buka di play store dan ketik JDIH KPU," pinta Adrito. Mujidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang menambahkan, PPK dan PPS yang hadir harus memahami alur pindah memilih. "Peraturan KPU RI dan Keputusan KPU RI tentang daftar pemilih di baca dan di pahami," saran Mujidi. Senada diutarakan Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang. Ia yakin para peserta ToT yang hadir saat ini dapat menjadi fasilitator saat Bimbingan Teknis kepada KPPS. "Apa yang disampaikan oleh Fasilitator, dapat diserap ilmunya dan dilaksanakan dilapangan," tandasnya.

PENYERAHAN USULAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BENGKAYANG

Kab-bengkayang.kpu.go.id - BENGKAYANG, (17/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyerahkan Dokumen Administrasi Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2024-2029, kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Bengkayang, Sabtu 17 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB – selesai. Penyerahan ini merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 100.1.1/1499/BAG-TAPEM tanggal 15 Agustus 2024, Hal : Permintaan Data Persiapan Administrasi Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2024-2029. KPU Kabupaten Bengkayang, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :  Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 330/PL.01.9-Kpt/6107/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 445 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 452 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 453 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf "a" sampai dengan huruf "e" disampaikan sebagai bahan pemenuhuan administrasi usulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2024-2029 untuk dapat diproses selanjutnya. Penyerahan berkas usulan dari KPU Kabupaten Bengkayang oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Heru Purwanto, S.Sos beserta Staf Sri Wahyuni Makalalag, S.H., dan diterima oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Jovenus Bevo, S.STP., M.Si beserta jajaran. (Humas)