
Bengkayang, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang resmi menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 209.107 orang dalam Rapat Pleno yang digelar di Kantor KPU Bengkayang pada Rabu sore (2/7/2025). Pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Bengkayang serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Bawaslu Bengkayang, Lanud Harry Hadisoemantri, Polres Bengkayang, Kodim Bengkayang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan akuntabel, serta menjadi pondasi penting dalam menghadapi pemilu dan pilkada yang akan datang. “Penetapan data ini bagian dari proses berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. Dalam sesi tanggapan, Ketua Bawaslu Bengkayang, Susanti, menyampaikan masukan terkait validitas data pemilih, terutama menyangkut pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. Ia berharap KPU terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar data tetap mutakhir. Sementara itu, perwakilan dari Polres, Lanud, Kodim, Dukcapil, dan BPS menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja-kerja pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Mereka menyatakan komitmen untuk membantu penyediaan data dan pengawasan demi kelancaran tahapan pemilu. Mujidi, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang merincikan, data pemilih hasil pemutakhiran triwulan tahun 2025 oleh KPU Bengkayang sebagai berikut Jumlah Kecamatan sebanyak 17. Jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 124. Jumlah Pemilih Laki-laki sebanyak 108.641 orang, Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 100.466 orang, Total Pemilih sebanyak 209.107 orang. Mujidi menegaskan bahwa proses PDPB ini akan terus dilakukan secara periodik dengan melibatkan berbagai pihak agar hak konstitusional masyarakat dapat dijamin secara maksimal. Pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi bersama seluruh peserta rapat. Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU kabupaten Bengkayang menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 21 Ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau aplikasi berbasis teknologi informasi. "Pengumuman dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB," ungkap Yopi. Dikatakan Yopi, Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau melalui surat elektronik.