Berita Terkini

KPU Bengkayang Bahas Persiapan COKTAS Jelang Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Bengkayang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data (COKTAS) sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat KPU Kabupaten Bengkayang, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, dan dihadiri anggota KPU Mujidi serta Musa Jairani. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti, Sekretaris KPU Indra Yati, para kepala subbagian, staf sekretariat, serta perwakilan tenaga non ASN. Ketua KPU Bengkayang Heribertus mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan pleno penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang. Ia menjelaskan, sebelum pleno dilaksanakan, KPU perlu melakukan sejumlah tahapan persiapan, salah satunya melalui kegiatan COKTAS atau pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. “Pertemuan ini bertujuan untuk menginformasikan sekaligus mendiskusikan rencana pelaksanaan COKTAS sebagai bagian dari persiapan menuju pleno pemutakhiran data pemilih,” ujar Heribertus. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan COKTAS akan menggunakan metode pengambilan sampel guna memaksimalkan penggunaan anggaran sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pencermatan data. Sampel yang akan diverifikasi meliputi dua kelurahan yang dinilai lebih terjangkau, yakni Kelurahan Sebalo dan Kelurahan Bumi Emas.  Heribertus menambahkan, proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui kunjungan langsung ke lapangan, tetapi juga melalui pembandingan data menggunakan aplikasi atau laman milik Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten Bengkayang dapat memberikan dukungan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. “Pelaksanaan COKTAS direncanakan pada 13 Maret 2026 dengan metode verifikasi lapangan serta penyandingan data melalui sistem yang tersedia,” katanya. Sementara itu, Anggota  KPU Bengkayang Divisi Data, Mujidi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait persiapan pelaksanaan COKTAS dan pleno pemutakhiran data pemilih. Ia menjelaskan, KPU Bengkayang telah menerima data pemilih dari KPU RI yang bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya telah dilakukan proses pemadanan data sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, guna memastikan kesesuaian dan keakuratan data pemilih. Menurut Mujidi, dalam pelaksanaan COKTAS terdapat beberapa kategori data pemilih yang menjadi fokus pencermatan, di antaranya pemilih berusia 100 tahun ke atas, pemilih pemula, pemilih yang pindah keluar, serta pemilih yang pindah masuk. Namun untuk Triwulan I tahun ini, kegiatan COKTAS difokuskan pada pemilih berusia 100 tahun ke atas serta pemilih potensial. “Metode yang digunakan adalah pengambilan sampel, yakni dua orang pemilih berusia 100 tahun ke atas dan empat orang pemilih potensial,” jelasnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membahas hasil rapat tersebut bersama staf internal Bawaslu sebagai bagian dari persiapan pengawasan. Ia juga menyatakan Bawaslu telah menerima informasi awal terkait rencana pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I yang dijadwalkan pada 2 April 2026, namun masih menunggu informasi teknis lebih lanjut dari KPU Bengkayang. Susanti menilai koordinasi antara KPU dan Bawaslu selama ini telah berjalan dengan baik, meskipun sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi pada pelaksanaan pleno di tingkat provinsi. “Koordinasi yang baik penting karena tujuan kita sama, yaitu memastikan proses pemutakhiran dan pembersihan data pemilih berjalan akurat dan akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkayang Fernando Marulitua menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan COKTAS, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat melalui penyampaian surat pemberitahuan. Menurutnya, kegiatan akan diawali dengan koordinasi bersama pihak kelurahan. Apabila data dapat dipastikan kebenarannya melalui dokumen otentik yang dimiliki kelurahan, maka proses klarifikasi dapat dilakukan di tingkat kelurahan. Ia juga menjelaskan bahwa data pemilih berusia 100 tahun ke atas yang menjadi objek pencermatan berasal dari data Dukcapil Semester II Tahun 2025 yang diterbitkan pada Januari 2026. Dengan rentang waktu sekitar dua bulan sejak data tersebut diterbitkan, terdapat kemungkinan sebagian data masih aktif, namun juga berpotensi mengalami perubahan, misalnya karena pemilih telah meninggal dunia. Oleh karena itu, pencermatan akan dilakukan secara lebih mendalam dengan memastikan kebenaran data melalui laporan dari RT, keluarga, maupun dokumen pendukung lainnya. Untuk pemilih potensial yang sebagian besar merupakan anak usia sekolah, kegiatan verifikasi lapangan akan menyesuaikan waktu setelah mereka selesai mengikuti kegiatan belajar. Fernando menambahkan, pelaksanaan COKTAS di lapangan akan dilakukan secara kolektif oleh satu tim dalam satu kelurahan, bukan dengan pembagian satu petugas untuk satu data. Hal ini juga mempertimbangkan kondisi beberapa CPNS yang sedang mengikuti kegiatan pelatihan dasar sehingga penugasan dilakukan secara tim. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa kegiatan COKTAS akan segera dipersiapkan sebagai bagian dari tahapan menuju pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan di lapangan nantinya akan melibatkan tim dari KPU Kabupaten Bengkayang dengan dukungan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bengkayang.

KPU Kabupaten Bengkayang Gelar Koordinasi Lintas Sektoral untuk Penguatan Demokrasi

Bengkayang, 12 Februari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Penguatan Demokrasi di Kabupaten Bengkayang, Kamis (12/2/2026), bertempat di Playground Caffe and Eatery. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Sekretaris dan jajaran Sekretariat, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Polres Bengkayang, Kodim 1209 Bengkayang, Lanud Harry Hadisoemantri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dukcapil, Kesbangpol, Dinas PMD, serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, S.E., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa meskipun tahapan telah selesai, KPU tetap menjalankan berbagai program berkelanjutan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi pendidikan pemilih, serta penguatan layanan informasi publik. “Penguatan demokrasi tidak berhenti pada tahapan pemilu semata, tetapi terus berlanjut melalui koordinasi, kolaborasi, dan inovasi bersama,” ujar Heribertus. Mewakili Bupati Bengkayang, Antonius F.R. menyampaikan apresiasi dan dukungan Forkopimda terhadap pelaksanaan koordinasi lintas sektoral sebagai forum strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi di daerah. Dalam diskusi yang dipandu oleh Yopi Cahyono, dibahas capaian partisipasi masyarakat Kabupaten Bengkayang yang masih berada pada angka 72 persen, di bawah target nasional 78 persen. Pada Pilkada sebelumnya dengan satu pasangan calon, partisipasi tercatat sebesar 55 persen. Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan dan masukan, di antaranya Suprianto yang menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan optimalisasi media sosial dalam menangkal hoaks, serta Christian C.H. yang menyoroti perlunya pemetaan potensi kerawanan secara terintegrasi antar instansi. Dari aspek penegakan hukum, Rizky Kurnia menyampaikan komitmen Pengadilan Negeri Bengkayang dalam menjamin penegakan hukum pemilu secara profesional, sementara Wahyu dari Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan kesiapan dalam penanganan tindak pidana pemilu secara cepat dan tepat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Susanti, menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Sementara itu, Akam menyampaikan bahwa berdasarkan data Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Bengkayang tercatat sebanyak 298.650 jiwa, dengan koordinasi data antara Dukcapil dan KPU yang selama ini berjalan baik. Isu partisipasi generasi muda juga menjadi perhatian sebagaimana disampaikan oleh Fernando Junawan, yang menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi generasi milenial dan Gen Z menjelang Pemilu 2029. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Adrito, mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi ini dan menilai kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bengkayang siap melaksanakan setiap kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyoroti perlunya solusi agar pemilih muda yang masih menempuh pendidikan tetap dapat terfasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, Mujidi menyampaikan bahwa KPU secara rutin melaksanakan pemutakhiran data pemilih setiap triwulan melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2026 KPU akan kembali melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dalam rangka penguatan akurasi data pemilih. Sedangkan Musa Jairani menjelaskan rencana teknis penyelenggaraan ke depan, termasuk pelaksanaan simulasi penataan daerah pemilihan dan simulasi alokasi kursi DPRD Kabupaten Bengkayang. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2029, dimungkinkan adanya penambahan jumlah kursi DPRD menjadi 35 kursi. Kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, mempercepat pertukaran data dan informasi, serta mendorong inovasi pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat. KPU Kabupaten Bengkayang berharap koordinasi lintas sektoral ini menjadi langkah strategis dan berkelanjutan dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif, inklusif, dan berkualitas di Kabupaten Bengkayang.

BIMBINGAN TEKNIS PENATAAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN ARSIP DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG

Bengkayang, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penataan, Pendataan dan Penilaian Arsip yang berlangsung di Aula Rapat KPU Kabupaten Bengkayang mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Bengkayang sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai regulasi. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Adrito, Anggota KPU Kabupaten Bengkayang Wakil Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya arsip sebagai instrumen utama dalam memastikan keakuratan data dan sebagai dasar pembuktian dalam berbagai proses, khususnya dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum. Ia menyampaikan bahwa arsip bukan hanya kumpulan dokumen, tetapi merupakan kunci untuk memahami dan menelusuri kembali berbagai peristiwa dan keputusan kelembagaan. Ia menambahkan, “Arsip menjadi bahan dasar kita untuk mengecek atau memeriksa hal-hal yang sudah lalu, khususnya di bagian hukum itu sangat bergantung kepada arsip jika terjadi suatu masalah, perkara, gugatan atau sengketa. Arsip menjadi kunci utama untuk ketepatan data-data yang kita miliki. Kegiatan ini sangat bagus dan perlu menjadi perhatian kita semua terkait kearsipan. Walaupun dengan tempat yang seadanya, saya berharap agar kita tetap bisa menjaga keamanan kearsipan yang kita miliki.” Usai pembukaan, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang, Indra Yati, turut memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya mengikuti kegiatan secara serius, tertib, dan penuh antusias agar setiap pegawai memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang pengelolaan arsip. Menurutnya, peningkatan kapasitas ini sangat relevan bagi pegawai sekretariat, terutama yang bertugas menangani arsip baik secara manual maupun digital. Dalam arahannya ia menyampaikan, “Diharapkan pelatihan ini dapat diikuti seluruh peserta dengan serius, tertib, aktif dan antusias agar memperoleh pembelajaran dan meningkatkan ilmu pengetahuan terkait kearsipan, serta mampu meningkatkan kemampuan tim sekretariat khususnya yang membidangi arsip dalam pengelolaan dan penataan, baik secara manual maupun digital.” Rangkaian bimbingan teknis menghadirkan narasumber berkompeten dan dipandu oleh Chairunnisa selaku moderator. Materi awal disampaikan oleh Elias Santi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang yang memberikan pembahasan mendalam mengenai penataan, pendataan, dan penilaian arsip inaktif, termasuk bagaimana memastikan arsip lama tetap terpola dengan baik dan mudah ditelusuri. Kegiatan dilanjutkan oleh Agustini, juga dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang, yang menjelaskan konsep pengelolaan arsip aktif dan pentingnya sistem pencatatan yang rapi untuk mendukung efektivitas kerja harian instansi. Sesi berikutnya dibawakan oleh Yulianingsih dari KPU Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai naskah dinas, mulai dari format, prosedur penyusunan, hingga pentingnya kesesuaian dengan ketentuan kelembagaan. Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara aktif untuk memperdalam pemahaman terkait kearsipan. Kegiatan ditutup dengan kuis sebagai bentuk evaluasi sekaligus penguatan pemahaman bagi seluruh peserta. Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Bengkayang dapat mengimplementasikan pengelolaan arsip yang lebih tertib, konsisten, dan aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah penting dalam mendukung kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola kearsipan di lingkungan KPU. (HUMAS-Teg)

KPU Bengkayang Verifikasi Data Pemilih Berusia 115 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang kembali turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data pemilih melalui kegiatan pencocokan data pemilih terbatas dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Kegiatan verifikasi ini menggunakan sampel pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun. Proses tersebut dilaksanakan pada 19–21 November 2025 di lima kecamatan. “Berdasarkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Bengkayang melakukan verifikasi dengan metode pencocokan data pemilih terbatas di lima kecamatan,” kata Mujidi, Anggota KPU Bengkayang. Ia menjelaskan bahwa lima kecamatan yang menjadi lokasi verifikasi adalah Kecamatan Ledo, Kecamatan Tujuh Belas, Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang, dan Kecamatan Seluas. “Dari lima kecamatan itu, terdapat enam warga yang tercatat berusia lebih dari seratus tahun. Dari enam orang yang kami verifikasi, dua di antaranya masih hidup dan dalam kondisi sehat, sementara empat lainnya telah meninggal dunia,” ujarnya. Sesuai ketentuan, pemilih yang telah meninggal dunia harus dicoret dari daftar pemilih dan dilengkapi dengan dokumen administrasi pendukung. “Untuk warga yang meninggal, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk penerbitan surat keterangan kematian,” tambah Mujidi. Dua warga lanjut usia yang masih hidup tersebut adalah Inggaap, warga Dusun Sejadis, Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo, yang merupakan kelahiran Darit, 10 Agustus 1910 dan kini berusia 115 tahun. Berikutnya adalah Marta Wijaya, kelahiran 13 Agustus 1922, warga Dusun Setia Jaya, Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas. “Keduanya masih dalam kondisi sehat, meski penglihatan dan pendengaran sudah menurun,” kata Mujidi. Ia juga menerangkan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh petugas coktas yang telah ditunjuk, dan di lapangan kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkayang. Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, menegaskan bahwa coktas merupakan agenda terstruktur yang dilaksanakan sesuai instruksi KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memperoleh data akurat sebelum KPU menggelar rapat pleno penetapan data pemilih berkelanjutan pada awal Desember 2025.

KPU Bengkayang Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Upacara berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Bengkayang dengan penuh khidmat, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 08.30 WIB. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani, bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Musa mengajak seluruh jajaran KPU untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 yang berbeda-beda namun bersatu dalam cita-cita yang sama.  “Semangat persatuan dalam keberagaman yang dicontohkan para pemuda 1928 harus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita sehari-hari. Walau terbagi dalam beberapa sub bagian, kita tetap satu kesatuan, yaitu KPU Kabupaten Bengkayang,” tegasnya. Upacara diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkayang Mujidi, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan pengabdian jajaran KPU Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Humas)

KPU Kabupaten Bengkayang Ikuti Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3

Bengkayang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas). Rapat tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPU RI yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh satuan kerja dalam kegiatan kehumasan, khususnya dalam hal dokumentasi dan publikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang baru-baru ini meraih penghargaan Bakohumas Terbaik Ketiga, membagikan pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan kehumasan di lingkungan KPU. Penyampaian materi dilakukan oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, M. Samsul Kadir, yang memaparkan tentang pelaksanaan kegiatan Bakohumas KPU Provinsi Kalimantan Timur, termasuk strategi komunikasi publik dan pengelolaan konten informasi yang efektif di media sosial dan laman resmi. Kegiatan ditutup oleh Ibu Reni Rinjani Pratiwi, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta dari KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas terakhir di tahun 2025, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan peningkatan kapasitas humas di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kehumasan serta memperkuat peran Bakohumas dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (HUMAS)