Berita Terkini

KPU Bengkayang Gelar ToT

kab-bengkayang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Training of Trainer kepada Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS kepada PPK dan PPS Se-kabupaten Bengkayang pada Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Lala Golden Bengkayang (5-6/11/2024). "Sebanyak 457 orang dari PPK dan PPS menghadiri kegiatan ini," ungkap Heribertus selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkayang. Ia merincikan, di Bumi Sebalo ada 17 kecamatan. Dimana masing-masing kecamatan diundang 5 orang ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red). Kabupaten Bengkayang terdiri dari 122 desa dan 2 kelurahan. Masing masing desa/kelurahan diundang sebanyak tiga orang yang terdiri dari ketua dan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red). Adrito, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang, mminta PPK dan PPS memahami regulasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. "Silakan download aturan perundang-undangan di JDIH KPU RI atau buka di play store dan ketik JDIH KPU," pinta Adrito. Mujidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang menambahkan, PPK dan PPS yang hadir harus memahami alur pindah memilih. "Peraturan KPU RI dan Keputusan KPU RI tentang daftar pemilih di baca dan di pahami," saran Mujidi. Senada diutarakan Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang. Ia yakin para peserta ToT yang hadir saat ini dapat menjadi fasilitator saat Bimbingan Teknis kepada KPPS. "Apa yang disampaikan oleh Fasilitator, dapat diserap ilmunya dan dilaksanakan dilapangan," tandasnya.

PENYERAHAN USULAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BENGKAYANG

Kab-bengkayang.kpu.go.id - BENGKAYANG, (17/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyerahkan Dokumen Administrasi Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2024-2029, kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Bengkayang, Sabtu 17 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB – selesai. Penyerahan ini merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 100.1.1/1499/BAG-TAPEM tanggal 15 Agustus 2024, Hal : Permintaan Data Persiapan Administrasi Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2024-2029. KPU Kabupaten Bengkayang, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :  Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 330/PL.01.9-Kpt/6107/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 309 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 445 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 452 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 453 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf "a" sampai dengan huruf "e" disampaikan sebagai bahan pemenuhuan administrasi usulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang masa jabatan 2024-2029 untuk dapat diproses selanjutnya. Penyerahan berkas usulan dari KPU Kabupaten Bengkayang oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Heru Purwanto, S.Sos beserta Staf Sri Wahyuni Makalalag, S.H., dan diterima oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Jovenus Bevo, S.STP., M.Si beserta jajaran. (Humas)

KPU Gelar Sosialisasi di Perbatasan Indonesia Malaysia

Kab-bengkayang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang  menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Marginal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Rabu (14/8/2024). "Peserta kegiatan ialah masyarakat yang bermukim di kawasan Perbatasan Indonesia dengan  Malaysia yakni warga Desa Siding Kecamatan Siding," ungkap Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang. Ia menjelaskan, warga yang bermukim dikawasan perbatasan Indonesia Malaysia sangat sedikit mendapatkan informasi  terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2024. Dengan hadirnya KPU Kabupaten Bengkayang melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. Mujidi selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan,  kawasan Perbatasan Indonesia Malaysia terutama masyarakat Kecamatan Siding termasuk wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten. "Akses Internet juga sangat susah. Sehingga informasi yang tersebar di dunia Maya, masih banyak warga tidak mengetahuinya," ujarnya. Dikatakan Mujidi, untuk mendapatkan akses internet, warga harus merogoh kocek sebesar dua ribu rupiah untuk dua jam yang di jual di warung. Itu pun kecepatan internet kurang bagus. Dengan diselenggarakan sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkayang, masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia khususnya warga Desa Siding Kecamatan Siding mengetahui informasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang. Mingun Riadi, Kepala Desa Siding Kecamatan Siding mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPU Kabupaten Bengkayang melakukan sosialisasi diwilayahnya. "Beginilah kondisi desa kami yang serba terbatas. Baik akses Internet maupun akses jalannya," papar Mingun Ia menjelaskan, untuk menuju Desa Siding Kecamatan Siding membutuhkan waktu kurang lebih empat jam lebih dari ibukota kabupaten Bengkayang. Sedangkan dari Jagoi Babang menuju Siding membutuhkan waktu kurang lebih satu jam menggunakan kendaraan darat baik mobil atau motor. Akses jalan dari Jagoi Babang menuju Siding ialah Jalan Paralel Perbatasan yang wacananya tembus sampai ke Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Untuk badan jalan,  masih belum sepenuhnya aspal. Begitu juga jembatan banyak yang belum jadi. "Kami selaku warga Perbatasan Indonesia Malaysia siap menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang," tandasnya. (Humas KPU)

KPU Bengkayang Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang kembali menyelenggarakan Sosialisasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Kami mengundang Forkopimda dan delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029," jelas Heribertus selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkayang di Hotel Lala Golden, Senin (12/8). Ia merincikan parpol tersebut ialah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Hanura dan Partai Demokrat. Sedangkan dari Forkopimda hadir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Kodim 1209 Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dan Polres Bengkayang. Musa Jairani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan, tahapan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang pada 24-26 Agustus 2024 mendatang. "Pengumuman akan dilakukan melalui media dan ditempelkan dipapan pengumuman Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang," jelasnya. Dikatakan Musa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Adapun perolehan kursi DPRD hasil Pemilu 2024 yang dapat mengusungkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang ialah minimal sebanyak 6 (enam kursi) atau 20 persen dari 30 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Bengkayang. Partai politik atau gabungan partai politik juga dapat menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 25 persen suara sah yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang. Adrito, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 725 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2024 dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 142.038 (seratus empat puluh dua ribu tiga puluh delapan) akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yaitu sebanyak 35.510 (tiga puluh lima ribu lima ratus sepuluh) suara sah. Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang berharap kerjasama yang telah dibangun selama ini antara pihaknya dengan Forkopimda yang ada di Bumi Sebalo tetap berjalan dengan baik. "Dengan dukungan semua pihak, kami dapat menjalankan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang dengan sukses," ungkapnya. (Humas KPU)

Santri MAN Bengkayang Antusias Ikuti Sosialisasi Pilkada

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Jumat (2/8/2024). Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan, kali ini kami melibatkan Santri Madrasah Aliyah Negeri Bengkayang yang ada di Kecamatan Sanggau Ledo," "Para santri dari MAN Bengkayang sangat antusias mengikuti sosialisasi yang kami lakukan," ungkap Yopi. Kusyanto selaku Wakil Kepala MAN Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bengkayang atas kepercayaannya mengundang pelajar dalam kegiatan kali ini. "Kami sangat menyambut baik atas kepercayaan dan niat baik dari KPU Kabupaten Bengkayang karena santri kami terpilih sebagai peserta kegiatan," ungkapnya. Adrito selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang berharap para santri yang hadir saat ini dapat menularkan ilmu yang telah didapat kepada rekannya beserta keluarganya. (Humas KPU)

Pelajar SMA Negeri 1 Teriak Target KPU Bengkayang

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang di Setanga Lestari Kecamatan Teriak, Kamis (25/7/2024). "Kali ini pelajar SMA Negeri 1 Teriak sebagai target peserta sosialisasi yang kami laksanakan," terang Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang. Ia menjelaskan, para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Teriak sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkayang. Adrito selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang meminta para pelajar SMA Negeri 1 Teriak dapat mengetahui informasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2024. "Ilmu yang telah didapatkan hari ini, pelajar yang hadir dapat menyebarkan kepada teman sejawat dan lingkungannya," harap Adrito. (Humas KPU)