Berita Terkini

KPU Bengkayang Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang kembali menyelenggarakan Sosialisasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Kami mengundang Forkopimda dan delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029," jelas Heribertus selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkayang di Hotel Lala Golden, Senin (12/8).

Ia merincikan parpol tersebut ialah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Sedangkan dari Forkopimda hadir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Kodim 1209 Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dan Polres Bengkayang.

Musa Jairani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan, tahapan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang pada 24-26 Agustus 2024 mendatang.

"Pengumuman akan dilakukan melalui media dan ditempelkan dipapan pengumuman Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang," jelasnya.

Dikatakan Musa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Adapun perolehan kursi DPRD hasil Pemilu 2024 yang dapat mengusungkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang ialah minimal sebanyak 6 (enam kursi) atau 20 persen dari 30 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Bengkayang.

Partai politik atau gabungan partai politik juga dapat menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 25 persen suara sah yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang.

Adrito, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 725 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2024 dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 142.038 (seratus empat puluh dua ribu tiga puluh delapan) akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yaitu sebanyak 35.510 (tiga puluh lima ribu lima ratus sepuluh) suara sah.

Yopi Cahyono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang berharap kerjasama yang telah dibangun selama ini antara pihaknya dengan Forkopimda yang ada di Bumi Sebalo tetap berjalan dengan baik.

"Dengan dukungan semua pihak, kami dapat menjalankan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang dengan sukses," ungkapnya.

(Humas KPU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 962 kali