KPU Bengkayang Bahas Persiapan COKTAS Jelang Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026
Bengkayang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data (COKTAS) sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat KPU Kabupaten Bengkayang, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, dan dihadiri anggota KPU Mujidi serta Musa Jairani. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti, Sekretaris KPU Indra Yati, para kepala subbagian, staf sekretariat, serta perwakilan tenaga non ASN. Ketua KPU Bengkayang Heribertus mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan pleno penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang. Ia menjelaskan, sebelum pleno dilaksanakan, KPU perlu melakukan sejumlah tahapan persiapan, salah satunya melalui kegiatan COKTAS atau pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. “Pertemuan ini bertujuan untuk menginformasikan sekaligus mendiskusikan rencana pelaksanaan COKTAS sebagai bagian dari persiapan menuju pleno pemutakhiran data pemilih,” ujar Heribertus. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan COKTAS akan menggunakan metode pengambilan sampel guna memaksimalkan penggunaan anggaran sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pencermatan data. Sampel yang akan diverifikasi meliputi dua kelurahan yang dinilai lebih terjangkau, yakni Kelurahan Sebalo dan Kelurahan Bumi Emas. Heribertus menambahkan, proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui kunjungan langsung ke lapangan, tetapi juga melalui pembandingan data menggunakan aplikasi atau laman milik Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten Bengkayang dapat memberikan dukungan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. “Pelaksanaan COKTAS direncanakan pada 13 Maret 2026 dengan metode verifikasi lapangan serta penyandingan data melalui sistem yang tersedia,” katanya. Sementara itu, Anggota KPU Bengkayang Divisi Data, Mujidi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara KPU dan Bawaslu terkait persiapan pelaksanaan COKTAS dan pleno pemutakhiran data pemilih. Ia menjelaskan, KPU Bengkayang telah menerima data pemilih dari KPU RI yang bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya telah dilakukan proses pemadanan data sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, guna memastikan kesesuaian dan keakuratan data pemilih. Menurut Mujidi, dalam pelaksanaan COKTAS terdapat beberapa kategori data pemilih yang menjadi fokus pencermatan, di antaranya pemilih berusia 100 tahun ke atas, pemilih pemula, pemilih yang pindah keluar, serta pemilih yang pindah masuk. Namun untuk Triwulan I tahun ini, kegiatan COKTAS difokuskan pada pemilih berusia 100 tahun ke atas serta pemilih potensial. “Metode yang digunakan adalah pengambilan sampel, yakni dua orang pemilih berusia 100 tahun ke atas dan empat orang pemilih potensial,” jelasnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Susanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membahas hasil rapat tersebut bersama staf internal Bawaslu sebagai bagian dari persiapan pengawasan. Ia juga menyatakan Bawaslu telah menerima informasi awal terkait rencana pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I yang dijadwalkan pada 2 April 2026, namun masih menunggu informasi teknis lebih lanjut dari KPU Bengkayang. Susanti menilai koordinasi antara KPU dan Bawaslu selama ini telah berjalan dengan baik, meskipun sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi pada pelaksanaan pleno di tingkat provinsi. “Koordinasi yang baik penting karena tujuan kita sama, yaitu memastikan proses pemutakhiran dan pembersihan data pemilih berjalan akurat dan akuntabel,” ujarnya. Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkayang Fernando Marulitua menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan COKTAS, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat melalui penyampaian surat pemberitahuan. Menurutnya, kegiatan akan diawali dengan koordinasi bersama pihak kelurahan. Apabila data dapat dipastikan kebenarannya melalui dokumen otentik yang dimiliki kelurahan, maka proses klarifikasi dapat dilakukan di tingkat kelurahan. Ia juga menjelaskan bahwa data pemilih berusia 100 tahun ke atas yang menjadi objek pencermatan berasal dari data Dukcapil Semester II Tahun 2025 yang diterbitkan pada Januari 2026. Dengan rentang waktu sekitar dua bulan sejak data tersebut diterbitkan, terdapat kemungkinan sebagian data masih aktif, namun juga berpotensi mengalami perubahan, misalnya karena pemilih telah meninggal dunia. Oleh karena itu, pencermatan akan dilakukan secara lebih mendalam dengan memastikan kebenaran data melalui laporan dari RT, keluarga, maupun dokumen pendukung lainnya. Untuk pemilih potensial yang sebagian besar merupakan anak usia sekolah, kegiatan verifikasi lapangan akan menyesuaikan waktu setelah mereka selesai mengikuti kegiatan belajar. Fernando menambahkan, pelaksanaan COKTAS di lapangan akan dilakukan secara kolektif oleh satu tim dalam satu kelurahan, bukan dengan pembagian satu petugas untuk satu data. Hal ini juga mempertimbangkan kondisi beberapa CPNS yang sedang mengikuti kegiatan pelatihan dasar sehingga penugasan dilakukan secara tim. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa kegiatan COKTAS akan segera dipersiapkan sebagai bagian dari tahapan menuju pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan di lapangan nantinya akan melibatkan tim dari KPU Kabupaten Bengkayang dengan dukungan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bengkayang. ....
KPU Kabupaten Bengkayang Gelar Koordinasi Lintas Sektoral untuk Penguatan Demokrasi
Bengkayang, 12 Februari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Penguatan Demokrasi di Kabupaten Bengkayang, Kamis (12/2/2026), bertempat di Playground Caffe and Eatery. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Sekretaris dan jajaran Sekretariat, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Polres Bengkayang, Kodim 1209 Bengkayang, Lanud Harry Hadisoemantri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dukcapil, Kesbangpol, Dinas PMD, serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, S.E., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa meskipun tahapan telah selesai, KPU tetap menjalankan berbagai program berkelanjutan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi pendidikan pemilih, serta penguatan layanan informasi publik. “Penguatan demokrasi tidak berhenti pada tahapan pemilu semata, tetapi terus berlanjut melalui koordinasi, kolaborasi, dan inovasi bersama,” ujar Heribertus. Mewakili Bupati Bengkayang, Antonius F.R. menyampaikan apresiasi dan dukungan Forkopimda terhadap pelaksanaan koordinasi lintas sektoral sebagai forum strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi di daerah. Dalam diskusi yang dipandu oleh Yopi Cahyono, dibahas capaian partisipasi masyarakat Kabupaten Bengkayang yang masih berada pada angka 72 persen, di bawah target nasional 78 persen. Pada Pilkada sebelumnya dengan satu pasangan calon, partisipasi tercatat sebesar 55 persen. Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan dan masukan, di antaranya Suprianto yang menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan optimalisasi media sosial dalam menangkal hoaks, serta Christian C.H. yang menyoroti perlunya pemetaan potensi kerawanan secara terintegrasi antar instansi. Dari aspek penegakan hukum, Rizky Kurnia menyampaikan komitmen Pengadilan Negeri Bengkayang dalam menjamin penegakan hukum pemilu secara profesional, sementara Wahyu dari Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan kesiapan dalam penanganan tindak pidana pemilu secara cepat dan tepat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Susanti, menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Sementara itu, Akam menyampaikan bahwa berdasarkan data Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Bengkayang tercatat sebanyak 298.650 jiwa, dengan koordinasi data antara Dukcapil dan KPU yang selama ini berjalan baik. Isu partisipasi generasi muda juga menjadi perhatian sebagaimana disampaikan oleh Fernando Junawan, yang menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi generasi milenial dan Gen Z menjelang Pemilu 2029. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Adrito, mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi ini dan menilai kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bengkayang siap melaksanakan setiap kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyoroti perlunya solusi agar pemilih muda yang masih menempuh pendidikan tetap dapat terfasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, Mujidi menyampaikan bahwa KPU secara rutin melaksanakan pemutakhiran data pemilih setiap triwulan melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2026 KPU akan kembali melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dalam rangka penguatan akurasi data pemilih. Sedangkan Musa Jairani menjelaskan rencana teknis penyelenggaraan ke depan, termasuk pelaksanaan simulasi penataan daerah pemilihan dan simulasi alokasi kursi DPRD Kabupaten Bengkayang. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2029, dimungkinkan adanya penambahan jumlah kursi DPRD menjadi 35 kursi. Kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, mempercepat pertukaran data dan informasi, serta mendorong inovasi pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat. KPU Kabupaten Bengkayang berharap koordinasi lintas sektoral ini menjadi langkah strategis dan berkelanjutan dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif, inklusif, dan berkualitas di Kabupaten Bengkayang. ....
Hasil Pemutakhiran Data Dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
kab-bengkayang.kpu.go.id - Bengkayang, Pengumuman Nomor: 1/PL.01-Pu/6107/2026 tentang Hasil Pemutakhiran Data Dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 KLIK DISINI untuk mendownload pengumuman ....
BIMBINGAN TEKNIS PENATAAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN ARSIP DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG
Bengkayang, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penataan, Pendataan dan Penilaian Arsip yang berlangsung di Aula Rapat KPU Kabupaten Bengkayang mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Bengkayang sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai regulasi. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Adrito, Anggota KPU Kabupaten Bengkayang Wakil Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya arsip sebagai instrumen utama dalam memastikan keakuratan data dan sebagai dasar pembuktian dalam berbagai proses, khususnya dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum. Ia menyampaikan bahwa arsip bukan hanya kumpulan dokumen, tetapi merupakan kunci untuk memahami dan menelusuri kembali berbagai peristiwa dan keputusan kelembagaan. Ia menambahkan, “Arsip menjadi bahan dasar kita untuk mengecek atau memeriksa hal-hal yang sudah lalu, khususnya di bagian hukum itu sangat bergantung kepada arsip jika terjadi suatu masalah, perkara, gugatan atau sengketa. Arsip menjadi kunci utama untuk ketepatan data-data yang kita miliki. Kegiatan ini sangat bagus dan perlu menjadi perhatian kita semua terkait kearsipan. Walaupun dengan tempat yang seadanya, saya berharap agar kita tetap bisa menjaga keamanan kearsipan yang kita miliki.” Usai pembukaan, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang, Indra Yati, turut memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya mengikuti kegiatan secara serius, tertib, dan penuh antusias agar setiap pegawai memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang pengelolaan arsip. Menurutnya, peningkatan kapasitas ini sangat relevan bagi pegawai sekretariat, terutama yang bertugas menangani arsip baik secara manual maupun digital. Dalam arahannya ia menyampaikan, “Diharapkan pelatihan ini dapat diikuti seluruh peserta dengan serius, tertib, aktif dan antusias agar memperoleh pembelajaran dan meningkatkan ilmu pengetahuan terkait kearsipan, serta mampu meningkatkan kemampuan tim sekretariat khususnya yang membidangi arsip dalam pengelolaan dan penataan, baik secara manual maupun digital.” Rangkaian bimbingan teknis menghadirkan narasumber berkompeten dan dipandu oleh Chairunnisa selaku moderator. Materi awal disampaikan oleh Elias Santi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang yang memberikan pembahasan mendalam mengenai penataan, pendataan, dan penilaian arsip inaktif, termasuk bagaimana memastikan arsip lama tetap terpola dengan baik dan mudah ditelusuri. Kegiatan dilanjutkan oleh Agustini, juga dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang, yang menjelaskan konsep pengelolaan arsip aktif dan pentingnya sistem pencatatan yang rapi untuk mendukung efektivitas kerja harian instansi. Sesi berikutnya dibawakan oleh Yulianingsih dari KPU Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai naskah dinas, mulai dari format, prosedur penyusunan, hingga pentingnya kesesuaian dengan ketentuan kelembagaan. Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara aktif untuk memperdalam pemahaman terkait kearsipan. Kegiatan ditutup dengan kuis sebagai bentuk evaluasi sekaligus penguatan pemahaman bagi seluruh peserta. Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Bengkayang dapat mengimplementasikan pengelolaan arsip yang lebih tertib, konsisten, dan aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah penting dalam mendukung kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola kearsipan di lingkungan KPU. (HUMAS-Teg) ....
Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang
#TemanPemilih, Ayo Berpartisipasi dalam Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang pada Link Berikut : https://bit.ly/IPKPdanIPAK-KPU_Bky #KPUMelayani ....
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
kab-bengkayang.kpu.go.id – Berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan Keempat Tahun 2025. UNDUH DOKUMEN DIBAWAH INI KLIK DISINI ....
Publikasi
Opini
Etika, Integritas, dan Semangat “KPU Melayani” Oleh: Eka Budiawan Disiplin yang Hidup dari Kesadaran Disiplin bukan sekadar datang tepat waktu atau mematuhi aturan kerja. Bagi ASN di KPU Bengkayang, disiplin adalah wujud tanggung jawab moral—cara menghormati waktu, menjaga kepercayaan, dan menegakkan etika pelayanan publik. Nilai itu kini diwujudkan melalui penerapan absensi elektronik berbasis aplikasi AppSheet, inovasi sederhana yang menanamkan pesan mendalam bahwa kejujuran adalah bentuk disiplin tertinggi. Dalam rapat internal, Sekretaris KPU Bengkayang, Indra Yati, S.H., menyampaikan bahwa jika tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan melakukan pelanggaran. Kalimat sederhana itu sejalan dengan pandangan Sampe (2019) bahwa disiplin tidak tumbuh dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran untuk bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Nilai ini kemudian tumbuh menjadi budaya bersama di KPU Bengkayang, bukan sekadar kewajiban administratif. Transformasi dari Dialog dan Kesepakatan Sistem absensi elektronik di KPU Bengkayang tidak lahir dari perintah mendadak, tetapi melalui proses dialog dan kesepakatan yang matang. Pembahasannya berlangsung dalam beberapa rapat resmi—tanggal 4 September, 30 September, dan 16 Oktober 2025—yang menandai proses belajar kolektif menuju tata kelola kerja yang lebih transparan. Dari uji coba sederhana menggunakan Google Form hingga format AppSheet yang kini digunakan, semua disusun dengan partisipasi penuh dari pegawai. Proses ini memperlihatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan tidak datang dari paksaan struktural, tetapi dari kesadaran dan kepercayaan yang tumbuh di antara pegawai. Sebagaimana dijelaskan Liando (2020), penyelenggara pemilu yang berintegritas harus membangun sistem yang mendorong keterbukaan dan tanggung jawab, bukan hanya mengandalkan regulasi formal. Semangat itu kini terwujud dalam cara ASN KPU Bengkayang menata kedisiplinannya melalui teknologi. Budaya Kerja yang Tumbuh dari Kepercayaan Budaya kerja yang kuat tidak dibentuk oleh peraturan semata, tetapi lahir dari keteladanan dan rasa saling percaya. ASN KPU Bengkayang menumbuhkan budaya itu dengan cara sederhana namun bermakna: hadir tepat waktu, bekerja dengan teliti, dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebagaimana diungkap Sampe (2019), birokrasi yang beretika bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari perilaku aparatur yang mampu dipercaya. AppSheet kemudian tidak lagi dilihat sebagai alat pengawasan, melainkan simbol kepercayaan antara lembaga dan pegawainya. Kedisiplinan digital ini menjadi jembatan antara tanggung jawab pribadi dan integritas kelembagaan, memperkuat karakter ASN yang jujur, tertib, dan berkomitmen pada pelayanan publik. “KPU Melayani”: Dari Regulasi Menuju Pengabdian Tagline “KPU Melayani” kini benar-benar terasa maknanya di lingkungan kerja ASN. Melalui disiplin digital, semangat melayani itu tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam sikap kerja sehari-hari. Menurut Liando (2014), penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana regulasi, melainkan bagian dari birokrasi pelayanan publik yang harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui integritas dan transparansi. Prinsip itu kini hidup di KPU Bengkayang—dalam sikap, kebijakan, dan cara bekerja ASN-nya. Bagi ASN, melayani berarti hadir sepenuhnya: waktu, pikiran, dan hati. Pelayanan publik yang baik, sebagaimana diingatkan Liando (2020), adalah pelayanan yang menyeimbangkan profesionalisme dengan empati. Kedisiplinan digital menjadi sarana menumbuhkan keandalan dan kepekaan sosial itu di tengah modernisasi birokrasi. Etika dan Nurani dalam Pelayanan Publik Etika pemerintahan selalu berakar pada kesadaran moral. Sebagaimana dijelaskan Syafie (2001), aparatur negara tidak hanya diikat oleh hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat. Ia menekankan bahwa hukum adalah batas minimal, sedangkan etika merupakan batas ideal bagi penyelenggara negara agar tetap bermartabat di mata publik. Pandangan Syafie (2010) memperkuat gagasan bahwa ASN yang beretika bukan hanya bekerja dengan benar, tetapi juga dengan hati yang sadar akan makna pelayanan. Itulah yang tampak di KPU Bengkayang—setiap ASN memahami bahwa mencatat kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik. Etika pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Liando (2014), adalah keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan empati terhadap masyarakat. Kedisiplinan digital di KPU Bengkayang menunjukkan keseimbangan itu: tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Refleksi: Disiplin yang Menguatkan Demokrasi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan pemerhati literasi birokrasi, saya melihat kedisiplinan digital ini sebagai bentuk nyata dari gerakan moral ASN. Gerakan yang menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik berawal dari hal-hal kecil—dari kehadiran tepat waktu, dari kejujuran sederhana, dan dari tanggung jawab yang dijalankan dengan tulus. Makna kedisiplinan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kedisiplinan digital melalui aplikasi AppSheet bukan hanya instrumen administrasi, melainkan praktik konkret dari nilai-nilai integritas yang diamanatkan undang-undang tersebut. ASN di KPU Bengkayang menunaikan tanggung jawabnya dengan semangat melayani dan menjunjung tinggi kepercayaan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam semangat itu, kedisiplinan bukan sekadar urusan waktu kehadiran, tetapi juga cara ASN menegaskan perannya sebagai penjaga etika birokrasi dan teladan dalam pelayanan publik. Setiap kali pegawai menekan tombol save di AppSheet, mereka sedang meneguhkan nilai-nilai luhur ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang: jujur, berintegritas, dan mengabdi kepada bangsa. Pada akhirnya, kedisiplinan digital di KPU Bengkayang bukan sekadar inovasi administrasi, tetapi refleksi etika, hukum, dan moralitas penyelenggara negara. Ia menghubungkan idealisme undang-undang dengan praktik sehari-hari ASN yang sederhana namun bermakna. Inilah wujud nyata dari semangat “KPU Melayani”—melayani dengan kejujuran, dengan dedikasi, dan dengan cinta pada tanggung jawab publik. Daftar Pustaka Liando, F. D. (2014). Etika Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Manado: UNSRAT Press. Liando, F. D. (2020). Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Politico, 9(1), 45–58. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampe, S. (2019). Etika birokrasi dan integritas ASN dalam pelayanan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 5(1), 23–35. Syafie, I. K. (2001). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Syafie, I. K. (2010). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta. KPU Kabupaten Bengkayang. (2025). Notula Rapat Persiapan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Sistem Absensi Elektronik. Bengkayang: KPU Kabupaten Bengkayang.