Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang
#TemanPemilih, Ayo Berpartisipasi dalam Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang pada Link Berikut : https://bit.ly/IPKPdanIPAK-KPU_Bky #KPUMelayani ....
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
kab-bengkayang.kpu.go.id – Berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan Keempat Tahun 2025. UNDUH DOKUMEN DIBAWAH INI KLIK DISINI ....
KPU Bengkayang Verifikasi Data Pemilih Berusia 115 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang kembali turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data pemilih melalui kegiatan pencocokan data pemilih terbatas dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Kegiatan verifikasi ini menggunakan sampel pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun. Proses tersebut dilaksanakan pada 19–21 November 2025 di lima kecamatan. “Berdasarkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Bengkayang melakukan verifikasi dengan metode pencocokan data pemilih terbatas di lima kecamatan,” kata Mujidi, Anggota KPU Bengkayang. Ia menjelaskan bahwa lima kecamatan yang menjadi lokasi verifikasi adalah Kecamatan Ledo, Kecamatan Tujuh Belas, Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang, dan Kecamatan Seluas. “Dari lima kecamatan itu, terdapat enam warga yang tercatat berusia lebih dari seratus tahun. Dari enam orang yang kami verifikasi, dua di antaranya masih hidup dan dalam kondisi sehat, sementara empat lainnya telah meninggal dunia,” ujarnya. Sesuai ketentuan, pemilih yang telah meninggal dunia harus dicoret dari daftar pemilih dan dilengkapi dengan dokumen administrasi pendukung. “Untuk warga yang meninggal, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk penerbitan surat keterangan kematian,” tambah Mujidi. Dua warga lanjut usia yang masih hidup tersebut adalah Inggaap, warga Dusun Sejadis, Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo, yang merupakan kelahiran Darit, 10 Agustus 1910 dan kini berusia 115 tahun. Berikutnya adalah Marta Wijaya, kelahiran 13 Agustus 1922, warga Dusun Setia Jaya, Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas. “Keduanya masih dalam kondisi sehat, meski penglihatan dan pendengaran sudah menurun,” kata Mujidi. Ia juga menerangkan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh petugas coktas yang telah ditunjuk, dan di lapangan kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkayang. Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, menegaskan bahwa coktas merupakan agenda terstruktur yang dilaksanakan sesuai instruksi KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memperoleh data akurat sebelum KPU menggelar rapat pleno penetapan data pemilih berkelanjutan pada awal Desember 2025. ....
KPU Bengkayang Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, pada Selasa, 28 Oktober 2025. Upacara berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Bengkayang dengan penuh khidmat, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 08.30 WIB. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani, bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Musa mengajak seluruh jajaran KPU untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 yang berbeda-beda namun bersatu dalam cita-cita yang sama. “Semangat persatuan dalam keberagaman yang dicontohkan para pemuda 1928 harus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita sehari-hari. Walau terbagi dalam beberapa sub bagian, kita tetap satu kesatuan, yaitu KPU Kabupaten Bengkayang,” tegasnya. Upacara diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkayang Mujidi, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan pengabdian jajaran KPU Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Humas) ....
KPU Kabupaten Bengkayang Ikuti Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3
Bengkayang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 3 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas). Rapat tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPU RI yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh satuan kerja dalam kegiatan kehumasan, khususnya dalam hal dokumentasi dan publikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, narasumber dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang baru-baru ini meraih penghargaan Bakohumas Terbaik Ketiga, membagikan pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan kehumasan di lingkungan KPU. Penyampaian materi dilakukan oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, M. Samsul Kadir, yang memaparkan tentang pelaksanaan kegiatan Bakohumas KPU Provinsi Kalimantan Timur, termasuk strategi komunikasi publik dan pengelolaan konten informasi yang efektif di media sosial dan laman resmi. Kegiatan ditutup oleh Ibu Reni Rinjani Pratiwi, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta dari KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas terakhir di tahun 2025, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan peningkatan kapasitas humas di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kehumasan serta memperkuat peran Bakohumas dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (HUMAS) ....
Disiplin Digital ASN
Etika, Integritas, dan Semangat “KPU Melayani” Oleh: Eka Budiawan Disiplin yang Hidup dari Kesadaran Disiplin bukan sekadar datang tepat waktu atau mematuhi aturan kerja. Bagi ASN di KPU Bengkayang, disiplin adalah wujud tanggung jawab moral—cara menghormati waktu, menjaga kepercayaan, dan menegakkan etika pelayanan publik. Nilai itu kini diwujudkan melalui penerapan absensi elektronik berbasis aplikasi AppSheet, inovasi sederhana yang menanamkan pesan mendalam bahwa kejujuran adalah bentuk disiplin tertinggi. Dalam rapat internal, Sekretaris KPU Bengkayang, Indra Yati, S.H., menyampaikan bahwa jika tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan melakukan pelanggaran. Kalimat sederhana itu sejalan dengan pandangan Sampe (2019) bahwa disiplin tidak tumbuh dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran untuk bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Nilai ini kemudian tumbuh menjadi budaya bersama di KPU Bengkayang, bukan sekadar kewajiban administratif. Transformasi dari Dialog dan Kesepakatan Sistem absensi elektronik di KPU Bengkayang tidak lahir dari perintah mendadak, tetapi melalui proses dialog dan kesepakatan yang matang. Pembahasannya berlangsung dalam beberapa rapat resmi—tanggal 4 September, 30 September, dan 16 Oktober 2025—yang menandai proses belajar kolektif menuju tata kelola kerja yang lebih transparan. Dari uji coba sederhana menggunakan Google Form hingga format AppSheet yang kini digunakan, semua disusun dengan partisipasi penuh dari pegawai. Proses ini memperlihatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan tidak datang dari paksaan struktural, tetapi dari kesadaran dan kepercayaan yang tumbuh di antara pegawai. Sebagaimana dijelaskan Liando (2020), penyelenggara pemilu yang berintegritas harus membangun sistem yang mendorong keterbukaan dan tanggung jawab, bukan hanya mengandalkan regulasi formal. Semangat itu kini terwujud dalam cara ASN KPU Bengkayang menata kedisiplinannya melalui teknologi. Budaya Kerja yang Tumbuh dari Kepercayaan Budaya kerja yang kuat tidak dibentuk oleh peraturan semata, tetapi lahir dari keteladanan dan rasa saling percaya. ASN KPU Bengkayang menumbuhkan budaya itu dengan cara sederhana namun bermakna: hadir tepat waktu, bekerja dengan teliti, dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebagaimana diungkap Sampe (2019), birokrasi yang beretika bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari perilaku aparatur yang mampu dipercaya. AppSheet kemudian tidak lagi dilihat sebagai alat pengawasan, melainkan simbol kepercayaan antara lembaga dan pegawainya. Kedisiplinan digital ini menjadi jembatan antara tanggung jawab pribadi dan integritas kelembagaan, memperkuat karakter ASN yang jujur, tertib, dan berkomitmen pada pelayanan publik. “KPU Melayani”: Dari Regulasi Menuju Pengabdian Tagline “KPU Melayani” kini benar-benar terasa maknanya di lingkungan kerja ASN. Melalui disiplin digital, semangat melayani itu tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam sikap kerja sehari-hari. Menurut Liando (2014), penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana regulasi, melainkan bagian dari birokrasi pelayanan publik yang harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui integritas dan transparansi. Prinsip itu kini hidup di KPU Bengkayang—dalam sikap, kebijakan, dan cara bekerja ASN-nya. Bagi ASN, melayani berarti hadir sepenuhnya: waktu, pikiran, dan hati. Pelayanan publik yang baik, sebagaimana diingatkan Liando (2020), adalah pelayanan yang menyeimbangkan profesionalisme dengan empati. Kedisiplinan digital menjadi sarana menumbuhkan keandalan dan kepekaan sosial itu di tengah modernisasi birokrasi. Etika dan Nurani dalam Pelayanan Publik Etika pemerintahan selalu berakar pada kesadaran moral. Sebagaimana dijelaskan Syafie (2001), aparatur negara tidak hanya diikat oleh hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat. Ia menekankan bahwa hukum adalah batas minimal, sedangkan etika merupakan batas ideal bagi penyelenggara negara agar tetap bermartabat di mata publik. Pandangan Syafie (2010) memperkuat gagasan bahwa ASN yang beretika bukan hanya bekerja dengan benar, tetapi juga dengan hati yang sadar akan makna pelayanan. Itulah yang tampak di KPU Bengkayang—setiap ASN memahami bahwa mencatat kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik. Etika pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Liando (2014), adalah keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan empati terhadap masyarakat. Kedisiplinan digital di KPU Bengkayang menunjukkan keseimbangan itu: tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Refleksi: Disiplin yang Menguatkan Demokrasi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan pemerhati literasi birokrasi, saya melihat kedisiplinan digital ini sebagai bentuk nyata dari gerakan moral ASN. Gerakan yang menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik berawal dari hal-hal kecil—dari kehadiran tepat waktu, dari kejujuran sederhana, dan dari tanggung jawab yang dijalankan dengan tulus. Makna kedisiplinan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kedisiplinan digital melalui aplikasi AppSheet bukan hanya instrumen administrasi, melainkan praktik konkret dari nilai-nilai integritas yang diamanatkan undang-undang tersebut. ASN di KPU Bengkayang menunaikan tanggung jawabnya dengan semangat melayani dan menjunjung tinggi kepercayaan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam semangat itu, kedisiplinan bukan sekadar urusan waktu kehadiran, tetapi juga cara ASN menegaskan perannya sebagai penjaga etika birokrasi dan teladan dalam pelayanan publik. Setiap kali pegawai menekan tombol save di AppSheet, mereka sedang meneguhkan nilai-nilai luhur ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang: jujur, berintegritas, dan mengabdi kepada bangsa. Pada akhirnya, kedisiplinan digital di KPU Bengkayang bukan sekadar inovasi administrasi, tetapi refleksi etika, hukum, dan moralitas penyelenggara negara. Ia menghubungkan idealisme undang-undang dengan praktik sehari-hari ASN yang sederhana namun bermakna. Inilah wujud nyata dari semangat “KPU Melayani”—melayani dengan kejujuran, dengan dedikasi, dan dengan cinta pada tanggung jawab publik. Daftar Pustaka Liando, F. D. (2014). Etika Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Manado: UNSRAT Press. Liando, F. D. (2020). Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Politico, 9(1), 45–58. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampe, S. (2019). Etika birokrasi dan integritas ASN dalam pelayanan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 5(1), 23–35. Syafie, I. K. (2001). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Syafie, I. K. (2010). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta. KPU Kabupaten Bengkayang. (2025). Notula Rapat Persiapan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Sistem Absensi Elektronik. Bengkayang: KPU Kabupaten Bengkayang. ....
Publikasi
Opini
Etika, Integritas, dan Semangat “KPU Melayani” Oleh: Eka Budiawan Disiplin yang Hidup dari Kesadaran Disiplin bukan sekadar datang tepat waktu atau mematuhi aturan kerja. Bagi ASN di KPU Bengkayang, disiplin adalah wujud tanggung jawab moral—cara menghormati waktu, menjaga kepercayaan, dan menegakkan etika pelayanan publik. Nilai itu kini diwujudkan melalui penerapan absensi elektronik berbasis aplikasi AppSheet, inovasi sederhana yang menanamkan pesan mendalam bahwa kejujuran adalah bentuk disiplin tertinggi. Dalam rapat internal, Sekretaris KPU Bengkayang, Indra Yati, S.H., menyampaikan bahwa jika tidak bisa berprestasi, paling tidak jangan melakukan pelanggaran. Kalimat sederhana itu sejalan dengan pandangan Sampe (2019) bahwa disiplin tidak tumbuh dari rasa takut terhadap sanksi, tetapi dari kesadaran untuk bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Nilai ini kemudian tumbuh menjadi budaya bersama di KPU Bengkayang, bukan sekadar kewajiban administratif. Transformasi dari Dialog dan Kesepakatan Sistem absensi elektronik di KPU Bengkayang tidak lahir dari perintah mendadak, tetapi melalui proses dialog dan kesepakatan yang matang. Pembahasannya berlangsung dalam beberapa rapat resmi—tanggal 4 September, 30 September, dan 16 Oktober 2025—yang menandai proses belajar kolektif menuju tata kelola kerja yang lebih transparan. Dari uji coba sederhana menggunakan Google Form hingga format AppSheet yang kini digunakan, semua disusun dengan partisipasi penuh dari pegawai. Proses ini memperlihatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan tidak datang dari paksaan struktural, tetapi dari kesadaran dan kepercayaan yang tumbuh di antara pegawai. Sebagaimana dijelaskan Liando (2020), penyelenggara pemilu yang berintegritas harus membangun sistem yang mendorong keterbukaan dan tanggung jawab, bukan hanya mengandalkan regulasi formal. Semangat itu kini terwujud dalam cara ASN KPU Bengkayang menata kedisiplinannya melalui teknologi. Budaya Kerja yang Tumbuh dari Kepercayaan Budaya kerja yang kuat tidak dibentuk oleh peraturan semata, tetapi lahir dari keteladanan dan rasa saling percaya. ASN KPU Bengkayang menumbuhkan budaya itu dengan cara sederhana namun bermakna: hadir tepat waktu, bekerja dengan teliti, dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebagaimana diungkap Sampe (2019), birokrasi yang beretika bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari perilaku aparatur yang mampu dipercaya. AppSheet kemudian tidak lagi dilihat sebagai alat pengawasan, melainkan simbol kepercayaan antara lembaga dan pegawainya. Kedisiplinan digital ini menjadi jembatan antara tanggung jawab pribadi dan integritas kelembagaan, memperkuat karakter ASN yang jujur, tertib, dan berkomitmen pada pelayanan publik. “KPU Melayani”: Dari Regulasi Menuju Pengabdian Tagline “KPU Melayani” kini benar-benar terasa maknanya di lingkungan kerja ASN. Melalui disiplin digital, semangat melayani itu tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan dalam sikap kerja sehari-hari. Menurut Liando (2014), penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana regulasi, melainkan bagian dari birokrasi pelayanan publik yang harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui integritas dan transparansi. Prinsip itu kini hidup di KPU Bengkayang—dalam sikap, kebijakan, dan cara bekerja ASN-nya. Bagi ASN, melayani berarti hadir sepenuhnya: waktu, pikiran, dan hati. Pelayanan publik yang baik, sebagaimana diingatkan Liando (2020), adalah pelayanan yang menyeimbangkan profesionalisme dengan empati. Kedisiplinan digital menjadi sarana menumbuhkan keandalan dan kepekaan sosial itu di tengah modernisasi birokrasi. Etika dan Nurani dalam Pelayanan Publik Etika pemerintahan selalu berakar pada kesadaran moral. Sebagaimana dijelaskan Syafie (2001), aparatur negara tidak hanya diikat oleh hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pemerintahan dan kepercayaan rakyat. Ia menekankan bahwa hukum adalah batas minimal, sedangkan etika merupakan batas ideal bagi penyelenggara negara agar tetap bermartabat di mata publik. Pandangan Syafie (2010) memperkuat gagasan bahwa ASN yang beretika bukan hanya bekerja dengan benar, tetapi juga dengan hati yang sadar akan makna pelayanan. Itulah yang tampak di KPU Bengkayang—setiap ASN memahami bahwa mencatat kehadiran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik. Etika pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Liando (2014), adalah keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan empati terhadap masyarakat. Kedisiplinan digital di KPU Bengkayang menunjukkan keseimbangan itu: tertib tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Refleksi: Disiplin yang Menguatkan Demokrasi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dan pemerhati literasi birokrasi, saya melihat kedisiplinan digital ini sebagai bentuk nyata dari gerakan moral ASN. Gerakan yang menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik berawal dari hal-hal kecil—dari kehadiran tepat waktu, dari kejujuran sederhana, dan dari tanggung jawab yang dijalankan dengan tulus. Makna kedisiplinan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kedisiplinan digital melalui aplikasi AppSheet bukan hanya instrumen administrasi, melainkan praktik konkret dari nilai-nilai integritas yang diamanatkan undang-undang tersebut. ASN di KPU Bengkayang menunaikan tanggung jawabnya dengan semangat melayani dan menjunjung tinggi kepercayaan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam semangat itu, kedisiplinan bukan sekadar urusan waktu kehadiran, tetapi juga cara ASN menegaskan perannya sebagai penjaga etika birokrasi dan teladan dalam pelayanan publik. Setiap kali pegawai menekan tombol save di AppSheet, mereka sedang meneguhkan nilai-nilai luhur ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang: jujur, berintegritas, dan mengabdi kepada bangsa. Pada akhirnya, kedisiplinan digital di KPU Bengkayang bukan sekadar inovasi administrasi, tetapi refleksi etika, hukum, dan moralitas penyelenggara negara. Ia menghubungkan idealisme undang-undang dengan praktik sehari-hari ASN yang sederhana namun bermakna. Inilah wujud nyata dari semangat “KPU Melayani”—melayani dengan kejujuran, dengan dedikasi, dan dengan cinta pada tanggung jawab publik. Daftar Pustaka Liando, F. D. (2014). Etika Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Manado: UNSRAT Press. Liando, F. D. (2020). Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Politico, 9(1), 45–58. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara. Sampe, S. (2019). Etika birokrasi dan integritas ASN dalam pelayanan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 5(1), 23–35. Syafie, I. K. (2001). Etika Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta. Syafie, I. K. (2010). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta. KPU Kabupaten Bengkayang. (2025). Notula Rapat Persiapan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Sistem Absensi Elektronik. Bengkayang: KPU Kabupaten Bengkayang.