Pengumuman/SE

KPU Kabupaten Bengkayang Gelar Sharing Knowledge Penyusunan Keputusan

Bengkayang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Bengkayang pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas jajaran dalam penyusunan produk hukum di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merefresh kembali pengetahuan terkait alur pembentukan produk hukum, sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh jajaran. Selain itu, Heribertus juga menegaskan pentingnya prinsip kolektif kolegial, agar setiap bagian dapat memahami tugas dan fungsi subbagian lainnya secara menyeluruh. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang, Indra Yati, dalam arahannya mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang, Adrito. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya saling berbagi pengetahuan antar subbagian serta memahami alur penyusunan keputusan. Adapun materi yang disampaikan meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Keputusan dan Pengunggahan Produk Hukum KPU Kabupaten Bengkayang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2026. Dalam sesi diskusi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Eka Budiawan menyampaikan bahwa Subbagian SDM selama ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Gaji Berkala untuk PPPK yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB. Dengan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2026, proses penerbitan SK akan dilakukan 1,5 bulan sebelumnya agar dapat diterbitkan tepat waktu. Sementara itu, Sri Wahyuni Makalalag menyampaikan bahwa implementasi Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2026 sebenarnya telah dilaksanakan sebelumnya, salah satunya pada penerbitan keputusan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang dengan pesan agar seluruh jajaran terus menjalin komunikasi yang baik serta memastikan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2026 dapat diimplementasikan secara optimal di setiap subbagian. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta sinergi antar bagian dalam penyusunan keputusan, sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas. (HUMAS)

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

kab-bengkayang.kpu.go.id – Berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan Keempat Tahun 2025. UNDUH DOKUMEN DIBAWAH INI KLIK DISINI

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

kab-bengkayang.kpu.go.id – Berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Triwulan Ketiga Tahun 2025. UNDUH DOKUMEN DIBAWAH INI KLIK DISINI