Berita Terkini

102 PPK SE Kabupaten Bengkayang Hadiri Rakor

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sinergitas Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 SE Kabupaten Bengkayang di Khayangan Resort Bengkayang. "Kegiatan ini sangat penting sekali diselenggarakan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024," ungkap Heribertus, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang. Mujidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang menuturkan, sinergitas antara tingkat kabupaten dan kecamatan hukumnya wajib. "Jangan sampai tidak sinergi. Apalagi pemungutan dan penghitungan suara menyisakan beberapa hari lagi," ujarnya. Adrito, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang meminta Ketua, Anggota dan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red) tetap menjaga sinergitas. "Aturan perundang-undangan terkait kepemiluan selain di download, jangan lupa dibaca dan dipahami," pinta Adrito. Musa Jairani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkayang menjelaskan, pemahaman yang sama terkait aturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan tahapan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sangat dibutuhkan. "Sehingga implementasi dilapangan tidak salah tafsir," tegasnya. Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Bengkayang merincikan, peserta Rapat Koordinasi Sinergitas Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 ialah dari unsur PPK yang ada di Bumi Sebalo. "Sebanyak 102 orang terdiri dari Ketua, anggota dan Sekretaris PPK SE Kabupaten Bengkayang menghadiri kegiatan ini," tandasnya. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 17--18 Desember 2023 di Khayangan Resort Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.   (Humas KPU)

Suryadi Pinta PPK Kompak Sukseskan Pemilu

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang semakin gencar lakukan kegiatan dua bulan menjelang hari Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Sejumlah kegiatan penting dilaksanakan termasuk satu diantaranya Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Lala Golden Bengkayang, Rabu (6/12). Evaluasi DPTb tersebut menghadirkan seluruh penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK) se Kabupaten Bengkayang, sebanyak 85 orang. Rapat evaluasi tersebut dihadiri langsung, Suryadi, anggota KPU Provinsi. Kalimantan Barat. "Kami berharap bapak ibu semua menjaga kekompakan, jaga kesehatan, karena hari pemilihan kita semakin dekat," kata Suryadi dalam arahannya. Suryadi mengingatkan, PPK merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang dipilih untuk membantu KPU dalam mensukseskan Pemilu. "Tugas kita bersama adalah mensukseskan Pemilu 2024, dan itu tanggungjawab kita bersama," kata Suryadi. Terkait dengan DPTb, Suryadi kembali merefres ingatan PPK, bahwa DPTb tersebut salah satu tahapan pendataan data pemilih, khusus bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, namun tidak dapat  memilih di TPS asalnya. Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Ketua Divisi Teknis Perencanaan, Data dan Informasi, menjelaskan, DPTb ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat sesuai waktu yang telah ditentukan KPI RI " Batas waktu pemilih untuk menjadi pemilih DPTb tersebut adalah tanggal 15 Januari 2024, dan tanggal 7 februari pada pemilih dalam kondisi tertentu," jelas Mujidi.   (Humas KPU)

KPU Gelar Sosialisasi Pemilu di Kawasan Pesisir

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di kawasan pesisir Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Jumat (8/12/2023). "Para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan dapat disampaikan kepada sanak saudaranya terkait informasi yang telah didapatkan," pinta Heribertus selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkayang. Dikatakan Heribertus, saat ini tahapan Kampanye telah berjalan. Tentunya, masyarakat yang berada di kawasan pesisir masih sangat minim mendapatkan informasi terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh pada tahapan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Mujidi, Anggota KPU Kabupaten Bengkayang mengajak Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 tetap mengikuti norma norma yang berlaku. "Partai boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi ingatlah, kita masih Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang. Tetap jaga keutuhan NKRI," tegasnya. Yakobus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang menuturkan, Pemerintah Daerah komitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Bumi Sebalo. "Salah satu wujud peran Pemda Bengkayang ialah dengan menugaskan PNS di Sekretariat PPK SE Kabupaten Bengkayang," bebernya. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyiapkan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang. Kemudian Gedung milik pemerintah dijadikan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK, Red). Bahkan di pemerintahan desa, disiapkan Kantor Desa sebagai Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red) dan perangkat desa sebagai Sekretariat PPS. "Pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, Peran Pemda Kabupaten Bengkayang ialah mengusulkan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum," bebernya Magrina, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang berharap masyarakat kawasan pesisir dapat menjadi salah satu bagian partisipasi mengawasi setiap tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Bumi Sebalo. "Laporkan kepada kami bila ada dugaan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024," tandasnya. Akhmadi, Camat Sungai Raya Kepulauan berharap, peserta pemilu khususnya yang ada di kawasan pesisir dapat menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif. "Mari kita selenggarakan Pemilu yang aman, jujur adil dan bijaksana. Walau kita berbeda pilihan, jangan dijadikan perbedaan itu menjadi konflik. Jadikan perbedaan itu sebagai kebhinekaan kita dalam proses berpolitik," ajak Akhmadi. Ia mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bengkayang karena wilayah kerjanya dijadikan tuan rumah kegiatan sosialisasi khususnya di kawasan pesisir. Yopi Cahyono menambahkan, para peserta yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kawasan Pesisir ialah Camat Sungai Raya Kepulauan, Polisi Sektor, Koramil, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Red). Adapun narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kawasan Pesisir ialah Komisioner KPU Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang.   (Humas KPU)

KPU Gelar Rakor Pembentukan KPPS

kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Reppo, Rabu-Kamis, (6-7/12/2023). "Kami mengundang PPK dan PPS SE Kabupaten Bengkayang untuk mengikuti kegiatan ini," ungkap Heribertus selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkayang. Ia merincikan, setiap Panitia Pemilihan Kecamatan diundang ialah Ketua dan anggota beserta sekretaris. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara yang diundang ialah Ketua dan Sekretaris. Kabupaten Bengkayang terdiri dari 17 kecamatan , 122 desa dan 2 kelurahan. Sebanyak 350 orang hadir dalam ruangan ini. Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang menerangkan, PPS mengumumkan Pembentukan KPPS kepada masyarakat sejak tanggal 11-15 Desember 2023. Sedangkan massa pendaftaran calon anggota KPPS sejak 11-20 Desember 2023. "Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, kami membutuhkan sebanyak 6412 orang untuk dijadikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 916 TPS," terang Yopi. Sedangkan Petugas Ketertiban TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red), dibutuhkan sebanyak 1832 orang. Karena Petugas Ketertiban TPS dibutuhkan sebanyak dua orang setiap TPS. Martinus, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang menjelaskan, pihaknya bersedia untuk menyiapkan sebanyak 1832 orang Petugas Ketertiban TPS pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. "Tentunya kami akan menyurati Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkayang untuk mengirimkan nama nama Satuan Perlindungan Masyarakat yang akan dijadikan Petugas Ketertiban TPS," ucapnya.   (Humas KPU)

PELAJAR PERBATASAN ANTUSIAS IKUTI SOSIALISASI PEMILU

kab-bengkayang.kpu.go.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula di Tapal Batas Jagoi Babang, Senin (20/11/2023). Yakobus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang mengatakan, pendidikan politik pemilih pemula sangat dibutuhkan sehingga kaula muda memahami hak mereka untuk memilih dan dipilih terutama pada Pemilu Serentak Tahun 2024 "Butuh peran serta kita semua baik Pemda, Penyelenggara Pemilu, dan pihak keamanan sehingga Pemilu Serentak Tahun 2024 tetap kondusif dan berjalan dengan baik," ungkap Yakobus. Dikatakan Yakobus, partisipasi masyarakat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sangat dibutuhkan. Perlu kerja keras kita bersama untuk meningkatkan angka partisipasi demokrasi di Bumi Sebalo. Ia mengajak pemilih pemula untuk mengunakan hak pilihnya pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara. Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang menerangkan, pemilih pemula yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula di Perbatasan Indonesia-Malaysia sangat antusias sekali. "Pemilih Pemula Di Tapal Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat membutuhkan pengetahuan dan wawasan terkait Pemilu Serentak Tahun 2024," ungkapnya. Saidin, Camat Jagoi Babang mengucapkan terimakasih karena dipercaya sebagai tuan rumah pada kegiatan hari ini. "Kami menyambut baik kegiatan ini sehingga generasi muda di Kecamatan Jagoi Babang melek terkait Pemilu Serentak Tahun 2024," ujarnya. Abdurrahman, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Jagoi Babang berterima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, KPU Kabupaten Bengkayang dan Bawaslu Kabupaten Bengkayang atas ilmu yang telah ditularkan kepada anak didiknya. "Kami mengutus siswa dan siswi yang telah berusia 17 tahun ke atas dan memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024," terangnya. Magrina, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang mengajak para pelajar yang ada untuk bersama sama mengawasi setiap tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.   (Humas KPU)

Sosialisasi Kampanye dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye

kab-bengkayang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bengkayang melaksanakan Sosialisasi Kampanye dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bengkayang, dilantai V Aula Satu Atap, Kamis (16/11/2023). "Kami mengundang Ketua atau Sekretaris Partai Politik dan Operator Partai Politik serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang," terang Musa Jairani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bengkayang. Dikatakan Musa, kegiatan ini sangat penting sekali karena pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, partai politik wajib mengisi laporan melalui aplikasi yang dinamakan SIKADEKA. Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK). pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang menerangkan, adapun untuk Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu pada Pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. "Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," jelas Yopi. Pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial. Pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak. Pada tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 Masa Tenang. Adrito, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang meminta Partai Politik sering sering membuka JDIH KPU untuk mengetahui regulasi yang dikeluarkan khususnya terkait Pemilu Serentak Tahun 2024. "Dengan diketahuinya aturan perundang-undangan, partai politik yang ada di Kabupaten Bengkayang dapat meminimalisir pelanggaran," ungkapnya. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Perlu diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. (Humas KPU)