Berita Terkini

KPU BENGKAYANG SOSIALISASIKAN PEMBENTUKAN TPS KHUSUS PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bertempat di Hotel Lala Golden Bengkayang, Selasa 21 Februari 2023 pukul 09:WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1202 Singkawang-Bengkayang, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkayang, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang (Disdukcapil), perwkilan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang. KPU Kabupaten Bengkayang juga mengundang perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Bengkayang  dan dihadiri oleh perwakilan dari Institut Santi Buana dan Akademi Keperawatan Bethesda Serukam. Kedua perguruan tinggi tersebut berpotensi untuk dibentuk TPS khusus karna banyaknya mahasiswa/I yang berasal dari luar daerah berdomisili sementara di Asrama. Selain perguruan tinggi, KPU Kabupaten Bengkayang juga mengundang perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Bengkayang yang juga berpotensi dibentuk TPS Khusus karena banyaknya karyawan berasal dari luar daerah yang berdomisili disekitar perusahaan. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terdapat sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari luar daerah agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Rabu tanggal 14 Februari 2024. Musa menambahkan, ada mekanisme-mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pembentukan TPS Khusus sehingga dipandang perlu melaksanakan sosialisasi tersebut. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Lindawati sebagai pemateri sosialisasi memaparkan bagaimana prosedur dan syarat-syarat dibentuknya sebuah TPS khusus pada Pemilu 2024 nanti sehingga dapat mengakomodir hak pilih WNI yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak dapat mmenggunakan hak pilihnya ditempat asal TPS-nya pada hari pemungutan suara. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, masukan dan saran dari peserta. (Humas KPU Bengkayang)

KPU BENGKAYANG LANTIK 372 PPS PEMILU 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melantik 372 Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekabupaten Bengkayang, Selasa 24 Januari 2022 pukul 13:00 WIB s.d selesai Via Luar Jaringan (Luring) dan Dalam Jaringan (Daring). Kegiatan dilaksanakan secara luring dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkayang: Erik Amatus, Eka Lindawati, Heribertus dan Hendrikus; Indrayati Sekretaris KPU Bengkayang beserta jajaran, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Bengkayang, Lumar, Teriak, Suti Semarang dan Sungai Betung sebanyak 25 orang; serta 123 PPS dari 5 Kecamatan bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Bengkayang. Secara Daring dilaksanakan di 8 titik kecamatan yaitu Kecamatan Jagoi Babang dan Siding di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jagoi Babang, Kecamatan Sanggau Ledo dan Tujuh Belas di Kantor Camat Sanggau Ledo, Kecamatan Ledo di Kantor Camat ledo, Kecamatan Lembah Bawang dan Samalantan di Kantor Camat Samalantan, Kecamatan Capkala, Monterado, Sungai Raya Kepulauan dan Sungai Raya di masing-masing kantor Camat dengan jumlah PPS sebanyak 249 dan PPK sebanyak 60 orang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa sesuai Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa sebelum menjalankan tugasnya, PPS mengucapkan Sumpah/Janji. Musa juga mengingatkan dalam menjalankan tugas selalu menjaga integritas dan netralitas serta patuh kepada 11 asas penyelenggara Pemilu dan jangan melebihi kewenangan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus gelar pasukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bengkayang dengan tujuan bahwa KPU Kabupaten Bengkayang beserta jajaran penyelenggara sampai ditingkat desa dan kelurahan siap melaksanakan dan mensukseskan tahapan-tahan Pemilu 2024 dengan jumlah kekuatan penyelenggara Pemilu sebanyak 903 penyelenggara Pemilu mulai Dari KPU Kabupaten Bengkayang dan jajaran Sekretariat, PPK sekabupaten bengkayang dan jajaran Sekretariat serta PPS sekabupaten Bengkayang dan jajaran Sekretariat. (Humas KPU Bengkayang)  24/01/2023

KPU LAKUKAN SILATURAHMI KE BAWASLU KABUPATEN BENGKAYANG JELANG TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

BENGKAYANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Koordinasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang digelar secara tatap muka di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkayang, Kamis 21 Juli 2022 pukul 15.00 – 16.30 WIB. Koordinasi ini dilaksanakan oleh BAWASLU Kabupaten Bengkayang dengan mengundang jajaran KPU Kabupaten Bengkayang menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 6/HM.03.5-SD/6107/2/2022 tanggal 4 Juli 2022.  Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bengkayang yaitu, Ketua Musa Jairani, S.E., Divisi Hukum dan Pengawasan Heribertus, S.E., Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Lindawati, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hendrikus, S.E., serta didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang Indra Yati, S.H. serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang Eka Budiawan, S.IP., M.Si. yang sekaligus Pelaksana Tugas Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.  Sedangkan dari BAWASLU Kabupaten Bengkayang langsung dihadiri Ketua Yosef Harry Suyadi, S.E., di dampingi Anggota  Evi Flavia, S.Pd., M.Sc. Ketua BAWASLU Kabupaten Bengkayang, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertukaran informasi yang terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan BAWASLU akan melakukan fungsi pengawasan pada tahapan tersebut, “KPU dan BAWASLU sebagai sesama penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memang harus sering-sering berkoordinasi dalam tahapan pemilu yang akan berlangsung” ujar Harry. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU R.I. beberapa waktu yang lalu, “kami memandang bahwa sebagai sesama penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan sebagai pemangku kepentingan BAWASLU Kabupaten Bengkayang merupakan mitra strategis, sehingga kita perlu menjalin komunikasi yang baik” ujar Musa. Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing Divisi KPU Kabupaten Bengkayang dan diskusi terkait tugas-tugas kepemiluan yang telah dilaksanakan maupun terhadap tahapan yang akan berlangsung berikutnya.  Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan kesimpulan bahwa BAWASLU Kabupaten Bengkayang mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkayang dan mengharapkan untuk terus berlangsung di tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 maupun di Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan datang. Kamis, 21 Juli 2022 (Humas)

KPU SILATURAHMI KE DPRD BENGKAYANG JELANG PEMILU 2024

BENGKAYANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Koordinasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang digelar secara tatap muka di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Rabu 20 Juli 2022 pukul 10.00 – 14.00 WIB. Koordinasi ini dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang dengan mengundang jajaran KPU Kabupaten Bengkayang sesuai dengan Surat Undangan Nomor  BL.04.04/512/PDP-A tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan surat KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 6/HM.03.5-SD/6107/2/2022 tanggal 4 Juli 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bengkayang yaitu, Ketua Musa Jairani, S.E., Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Erik Amatus, S.P., Divisi Hukum dan Pengawasan Heribertus, S.E., Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Lindawati, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hendrikus, S.E., serta didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang Indra Yati, S.H. serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang Eka Budiawan, S.IP., M.Si. yang sekaligus Pelaksana Tugas Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat beserta 2 (dua) staf Sekretariat.  Sedangkan dari DPRD Kabupaten Bengkayang langsung dihadiri Ketua DPRD Fransiskus, M.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Jonedhi, S.Pi. dan Esidorus, S.P. beserta unsur pimpinan Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Bengkayang. Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dan mengapresiasi KPU Kabupaten Bengkayang yang telah memohon waktu untuk berkoordinasi kepada DPRD untuk menyampaikan Tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berlangsung maupun yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkayang yang terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu, “sebagai informasi awal kami sebagai jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten kepada pemangku kepentingan dalam hal ini DPRD Kabupaten Bengkayang” ujar Musa. Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing Divisi KPU Kabupaten Bengkayang dan diskusi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.  Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan kesimpulan bahwa terkait hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan perlu mendapat masukan dari DPRD Kabupaten Bengkayang, maka KPU Kabupaten Bengkayang akan diundang kembali dalam forum rapat dengar pendapat, kemudian acara ditutup dengan foto bersama Jajaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama KPU Kabupaten Bengkayang. Rabu, 20/07/2022 (Humas)

KPU BENGKAYANG IKUTI PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU SERENTAK 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang jalan Guna Baru Trans Rangkang, Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi langsung di Kantor KPU RI dan juga diikuti secara virtual oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia termasuk KPU Kabupaten Bengkayang. Peluncuran Tahapan Pemilu dilaksanakan dengan menekan sirine sebagai tanda bahwa tepat hari ini tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai. Sesuai dengan amanat pada Pasal 167 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 tersebut berlangsung mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, perwakilan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang dan jajaran. Diakhir kegiatan Ketua KPU Kabupaten Bengkayang menyampaikan, “Hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dalam hitungan hari yaitu 610 hari menjelang pemungutan suara, untuk itu kami meminta dukungan kepada semua pihak untuk ikut serta mensukseskan Penyelengaraan Pemilu Serentak 2024”.

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

BENGKAYANG, (27/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang digelar secara Daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 27 April 2022 pukul 10.00 WIB – selesai. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengundang jajaran KPU Kabupaten/Kota (Kab/Ko) se- Kalbar sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 23/PW.01-SD/61/2.2/2022 tanggal 25 April 2022.  Kegiatan ini dihadiri oleh dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bengkayang yaitu, Ketua Musa Jairani, S.E., Divisi Hukum dan Pengawasan Heribertus, S.E., dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang Eka Budiawan, S.IP., M.Si. Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa SPIP adalah wujud dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, “kegiatan ini penting untuk mendapatkan arahan langkah-langkah selanjutnya dalam perbaikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu” ujar Ramdan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalbar Mujiyo, S.Pd. dalam arahannya menyampaikan bahwa SPIP adalah suatu proses yang integrasi pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, “bentuk pertanggungjawaban adalah wujud dari profesionalitas pengelolanya” ujar Mujiyo. Kemudian pengantar materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Kalbar Eka Sulastri, S.Kom, “kegiatan ini dilaksanakan untuk memahami SPIP, tujuannya dan langkah-langkah kerjanya “ ujar Eka. Sosialisasi SPIP kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Inspektur Wilayah II Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU R.I Bapak Ir. Adiwijaya Bhakti, beliau memaparkan bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 belum menunjuk secara jelas siapa dari Anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan pelaporannya, hanya menggunakan tugas Anggota KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Kemudian beliau menyampaikan, “bahwa Pembahasan bersama dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan. Hasil Pembahasan dituangkan dalam Berita Acara/ Risalah Rapat/ Notulensi dan Hardcopy, softcopy kartu kendali dan dokumen pendukung yang telah dinyatakan sesuai kemudian ditandatangani oleh Sekretaris, untuk selanjutnya diserahkan kepada Satgas SPIP secara berjenjang” ujar Adi. Setelah paparan materi oleh Ir. Adiwijaya Bhakti, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab oleh peserta kepada Narasumber.  Sosialisasi kemudian ditutup pada pukul 12.30 oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan. (Hukum dan SDM)