.jpeg)
KPU SILATURAHMI KE DPRD BENGKAYANG JELANG PEMILU 2024
BENGKAYANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Koordinasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang digelar secara tatap muka di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Rabu 20 Juli 2022 pukul 10.00 – 14.00 WIB.
Koordinasi ini dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang dengan mengundang jajaran KPU Kabupaten Bengkayang sesuai dengan Surat Undangan Nomor BL.04.04/512/PDP-A tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan surat KPU Kabupaten Bengkayang Nomor 6/HM.03.5-SD/6107/2/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bengkayang yaitu, Ketua Musa Jairani, S.E., Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Erik Amatus, S.P., Divisi Hukum dan Pengawasan Heribertus, S.E., Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Lindawati, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hendrikus, S.E., serta didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang Indra Yati, S.H. serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang Eka Budiawan, S.IP., M.Si. yang sekaligus Pelaksana Tugas Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat beserta 2 (dua) staf Sekretariat. Sedangkan dari DPRD Kabupaten Bengkayang langsung dihadiri Ketua DPRD Fransiskus, M.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Jonedhi, S.Pi. dan Esidorus, S.P. beserta unsur pimpinan Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Bengkayang.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dan mengapresiasi KPU Kabupaten Bengkayang yang telah memohon waktu untuk berkoordinasi kepada DPRD untuk menyampaikan Tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berlangsung maupun yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkayang yang terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu, “sebagai informasi awal kami sebagai jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten kepada pemangku kepentingan dalam hal ini DPRD Kabupaten Bengkayang” ujar Musa.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing Divisi KPU Kabupaten Bengkayang dan diskusi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan kesimpulan bahwa terkait hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan perlu mendapat masukan dari DPRD Kabupaten Bengkayang, maka KPU Kabupaten Bengkayang akan diundang kembali dalam forum rapat dengar pendapat, kemudian acara ditutup dengan foto bersama Jajaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama KPU Kabupaten Bengkayang.
Rabu, 20/07/2022
(Humas)