
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
BENGKAYANG, (27/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang digelar secara Daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 27 April 2022 pukul 10.00 WIB – selesai.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengundang jajaran KPU Kabupaten/Kota (Kab/Ko) se- Kalbar sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 23/PW.01-SD/61/2.2/2022 tanggal 25 April 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bengkayang yaitu, Ketua Musa Jairani, S.E., Divisi Hukum dan Pengawasan Heribertus, S.E., dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang Eka Budiawan, S.IP., M.Si.
Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa SPIP adalah wujud dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, “kegiatan ini penting untuk mendapatkan arahan langkah-langkah selanjutnya dalam perbaikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu” ujar Ramdan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalbar Mujiyo, S.Pd. dalam arahannya menyampaikan bahwa SPIP adalah suatu proses yang integrasi pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, “bentuk pertanggungjawaban adalah wujud dari profesionalitas pengelolanya” ujar Mujiyo.
Kemudian pengantar materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Kalbar Eka Sulastri, S.Kom, “kegiatan ini dilaksanakan untuk memahami SPIP, tujuannya dan langkah-langkah kerjanya “ ujar Eka.
Sosialisasi SPIP kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Inspektur Wilayah II Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU R.I Bapak Ir. Adiwijaya Bhakti, beliau memaparkan bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 belum menunjuk secara jelas siapa dari Anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan pelaporannya, hanya menggunakan tugas Anggota KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian beliau menyampaikan, “bahwa Pembahasan bersama dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan. Hasil Pembahasan dituangkan dalam Berita Acara/ Risalah Rapat/ Notulensi dan Hardcopy, softcopy kartu kendali dan dokumen pendukung yang telah dinyatakan sesuai kemudian ditandatangani oleh Sekretaris, untuk selanjutnya diserahkan kepada Satgas SPIP secara berjenjang” ujar Adi.
Setelah paparan materi oleh Ir. Adiwijaya Bhakti, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab oleh peserta kepada Narasumber. Sosialisasi kemudian ditutup pada pukul 12.30 oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan.
(Hukum dan SDM)