
KPU Bengkayang Sosialisasikan Mekanisme Pindah Memilih Pemilu 2024 ke Jajaran PPK
kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melakukan sosialisasi mekanisme Pindah Memilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi pindah memilih via zoom meetting dihadiri oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bengkayang, Senin (10/7).
Sosialisasi mekanisme ini bertujuan untuk memastikan jajaran PPS, PPK dan KPU dapat memahami mekanisme pindah memilih sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia, Keputusan KPU Republik Indonesia dan Surat Dinas KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, mengatakan pindah memilih ini mekanisme yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Terkait dengan daftar pemilih tersebut diatur dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2022, Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang teknis Penyusunan Daftar Pemilih, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, penyusunan Daftar Pemilih Tetap dimulai tanggal 22 Juni sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang,” kata Heribertus.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI 695, penyusunan dibagi dua kelompok yakni kelompok pertama mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 15 Januari 2024, dengan sejumlah ketentuan sesuai aturan.
Kemudian kelompok ke dua dimulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024. Kelompok kedua, khusus untuk yang sakit, tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Mekanisme ini harus dipahami teman-teman PPK dan PPS, dan selanjutnya dapat dipelajari sesuai surat dinas KPU RI,” jelas Heribertus.
(Humas KPU)