Berita Terkini

KPU Bengkayang Tetapkan 211.839 Pemilih, Sesuai Program Nasional PDPB

Bengkayang, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 211.839 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2025.

Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat pleno internal. “Data pemilih tersebut telah kita tetapkan dalam rapat pleno,” ujarnya usai kegiatan, Kamis (2/10).

Rincian data menunjukkan pemilih laki-laki mencapai 110.038 orang, sementara perempuan berjumlah 101.801 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan triwulan II yang mencatat 209.107 pemilih.

Ketua Divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Bengkayang, Mujidi, menambahkan terdapat 227 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Rinciannya 13 orang meninggal dunia, 10 orang masuk sebagai anggota Polri, dan 204 orang pindah domisili,” jelasnya.

Penetapan ini sejalan dengan program nasional KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data paling sedikit sekali setiap tiga bulan, sementara KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya minimal setiap enam bulan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, KPU menerapkan prinsip inklusif, partisipatif, terbuka, dan akuntabel, dengan mendorong penggunaan sistem digital agar proses pemutakhiran lebih efisien.

Dengan penetapan triwulan III ini, KPU Bengkayang menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemutakhiran data. Data yang diperbarui secara berkala akan menjadi dasar penting dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali