
KPU KABUPATEN BENGKAYANG UMUMKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPS
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bengkayang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagaimana terlampir.
Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkayang melalui:
- siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
- Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang
Alamat : Jln Guna Baru Trans Rangkang, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang
Kontak : 0821-5525-1658 / 0896-6212-8529
Unduh Dokumen KLIK DISINI