Pengumuman/SE

KPU KABUPATEN BENGKAYANG UMUMKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPS

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bengkayang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagaimana terlampir.

Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkayang melalui:

  1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
  2. Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang

Alamat   : Jln Guna Baru Trans Rangkang, Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang

Kontak : 0821-5525-1658 / 0896-6212-8529

Unduh Dokumen KLIK DISINI

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,165 kali