kab-bengkayang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (19/08)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Bengkayang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Untuk Download Pengumumannya KLIK DISINI
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang;
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bengkayang melalui:
website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
kantor KPU Kabupaten Bengkayang dengan alamat Jl. Guna Baru Trans Rangkang, Sebalo, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
email : kab_bengkayang@kpu.go.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bengkayang.
(Humas KPU)